Polisi Bongkar Markas GRIB Jaya yang Dibangun di Tanah BMKG di Tangsel
Whiesa Daniswara May 24, 2025 09:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Tim gabungan dari Polda Metro Jaya hingga Satpol PP akhirnya menggusur markas organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang berdiri di tanah milik Badan Meteorologi, Kilmatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (24/5/2025) sore sekira pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan tayangan di YouTube Kompas.com, tampak polisi bersama dengan petugas dari BMKG melakukan penggusuran.

Bahkan, aktivitas ini turut dihadiri langsung oleh Kasubbag Kerma Bag Ops Polres Tangerang Selatan, AKP Darsono Iskandar, hingga Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Tampak penggusuran diawali dengan pencopotan stiker bertuliskan 'Satu Komando DPC Tangerang Selatan' oleh perwakilan dari BMKG.

Setelah itu, polisi mencabut bendera GRIB Jaya yang terpasang di batang bambu. Lalu, adapula anggota Satpol PP yang melakukan pencopotan spanduk bertuliskan 'Tanah Milik Ahli Waris R bin S' berlogo GRIB Jaya. 

Selanjutnya, petugas mengerahkan satu eskavator untuk melakukan perobohan markas GRIB Jaya yang berdiri di tanah milik BMKG tersebut.

Sebelum dirobohkan, aparat terlebih dahulu mengeluarkan perabotan seperti meja dan lemari dari dalam markas GRIB Jaya.

Setelah itu, baru dilakukan perobohan dengan menggunakan eskavator hingga rata dengan tanah.

Duduk Perkara Sengketa Tanah BMKG vs GRIB Jaya

Sebelumnya, BMKG melaporkan pendudukan lahan miliknya oleh GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan tersebut dibuat pada 3 Februari 2025, dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda bergerak, serta perusakan secara bersama-sama. 

"Ini sebagaimana diatur oleh Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang bergerak, kemudian (Pasal) 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang," ucap Ade Ary. 

Menurut Ade Ary, pelapor yang bertindak sebagai kuasa dari korban melaporkan bahwa BMKG adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Pondok Betung, Tangerang Selatan.

"Dengan atas hak yang dimiliki, kemudian sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor, telah memasang plang bertuliskan 'Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S'," kata dia.

"Di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor juga diduga merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang yang menyatakan bahwa tanah itu milik ahli waris," lanjut Ade Ary.

Korban telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, sehingga laporan polisi pun diajukan.

Dalam perkembangan penyelidikan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa saksi dan menerima barang bukti terkait. 

"Pada 26 Maret 2025, tim penyelidik kembali mengecek lokasi dan memasang plang. Jadi, awalnya ada plang dari pihak terlapor, dijelaskan bahwa 'Tanah Ini Dalam Pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ'," ucap dia.

"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian, memasang plang yang bertuliskan 'Sedang dalam Proses Penyidikan'," sambungnya.

Pada lokasi yang sama, juga ditemukan spanduk yang bertuliskan "Selamat Datang Kicau Mania", yang berasal dari salah satu ormas dengan inisial GJ atau GA di Tangerang Selatan.

Para terlapor dalam peristiwa ini terdiri dari enam orang, yakni J, H, AF, K, B, dan MY.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh tim penyelidik, terlapor AV, K, dan MY diduga terkait dengan ormas yang berinisial GJ," tutur Ade Ary.

"Kasus ini merupakan bagian dari sasaran pemberantasan premanisme oleh Polda Metro Jaya, dan kami pastikan proses penyelidikan akan terus berjalan hingga tuntas," tambah Ade Ary.

(Yohanes Liestyo Poerwoto/Erik S)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.