Grid.ID - Pengacara Razman Arif Nasution menyebut Hotman Paris sebagai musuhnya hingga akhirat. Ucapan ini dilontarkan Razman saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (22/5/2025).
Meski sudah ditetapkan sebagai terdakwa, Razman hingga kini merasa tidak pernah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Ia mengaku akan terus menghadapi musuhnya.
"Saya tidak akan pernah menyerah dengan yang namanya Hotman Paris. Itu musuh saya sampai akhirat," ujar Razman saat ditemui usai sidang.
Razman Nasution kembali menjalani sidang usai 2 kali absen karena sakit. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 3 ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah pakar Linguistik Forensik, Prof. Dr. Andika Dutha Bachari. Dalam sidang yang berlangsung selama 4,5 jam itu, ahli menyebut ucapan yang dilontarkan Razman atas dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Hotman Paris termasuk tindakan pencemaran nama baik.
Razman disebut menyebarkan informasi yang tidak terbukti kebenarannya saat menggelar konferensi pers bersama Iqlima Kim. Sebab, saat kejadian Razman tidak menyaksikan secara langsung.
"Ya itu halu ya. Halusinasi. Jadi ketika ada orang yang tidak ada di tempat lalu kemudian menjelaskan suasana terjadi demikian, dapat dikatakan berbohong atau tidak valid informasinya," terang Prof. Andika.
Namun pihak Razman memberikan pembelaan bahwa tuduhan Razman tentang Hotman Paris merupakan kesaksian Iqlima Kim. Razman hanya bertugas untuk menjelaskan kejadian yang menimpa kliennya.
"Saya pikir ini sangat menguntungkan keterangannya tadi bagi klien kami. Tadi bagus sekali jawabannya, bahwa kalau pun itu tidak benar, ada pencemaran di situ, tidak benar atas apa yang dikatakan Iqlima Kim yang bertanggung jawab hukum atas informasi itu adalah sumber yang mengatakan itu," papar Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum Razman.
"Berarti Iqlima Kim, sumbernya. Bukan klien kami. Ini sangat menguntungkan," sambungnya.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris sejak April 2023. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat Hotman dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Kasus ini bermula dari tudingan Razman terhadap Hotman Paris yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim.