Taat Zonasi Padamkan Api
Edi Nugroho May 26, 2025 07:31 AM

SI jago merah kembali mengamuk di kawasan permukiman Kota Banjarmasin, Minggu (25/5) pukul 10.40 Wita. Kali ini api membakar setidaknya delapan tempat tinggal di Jalan AES Nasution Gang 5 RT 6 dan RT 10.

Seperti biasa, puluhan relawan pemadam kebakaran dari segala penjuru berdatangan membantu memadamkan api. Mereka menggunakan kendaraan dan perlengkapan pemadam kebakaran masing-masing. Armadanya memenuhi akses jalan menuju lokasi kebakaran.

Peristiwa kebakaran di Kota Banjarmasin bukanlah hal aneh. Hampir setiap hari sirine mobil pemadam saling bersahutan, lantaran akan menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.

Mereka berlomba untuk sampai lebih dulu ke lokasi kebakaran dan berusaha membantu memadamkam api. Tidak hanya relawan pemadam kebakaran (redkar) terdekat dari lokasi kebakaran, tapi yang jauh pun ikut meluncur.

Rasa solidaritas yang tinggi menjadi salah satu alasan utama para relawan bersemangat membantu memadamkan api. Tapi hal itu ternyata juga bisa menjadi bumerang. Bahkan, tak jarang terjadi kecelakaan yang menimpa para redkar saat menuju lokasi kebakaran karena sembrono di jalan.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Banjarmasin, Hendro saat apel Kesiapsiagaan Nasional di Halaman Balai Kota Banjarmasi, Sabtu (24/5), mengakui aksi spontan dari petugas dan relawan itu membuat dilema.

Redkar yang merespons kejadian kebakaran di luar zona tugasnya, malah membuat sistem yang dibangun menjadi sulit dikendalikan. Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang zonasi pemadam kebakaran di Kota Banjarmasin.

Jika dibaca, khususnya Pasal 20 terkait Pembagian Wilayah, pada ayat 4 disebutkan,”Apabila terjadi Kebakaran, hanya Redkar yang termasuk ke dalam zona radius 1yang boleh melakukan pemadaman”. Sedangkan pada ayat 5 disebutkan, “Dalam hal Redkar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mampu melakukan pemadaman, maka Redkar dengan zona radius 2 dapat membantu melakukan pemadaman Kebakaran”.

Banjarmasin memang rawan kebakaran. Berdasarkan data Disdamkarmat Banjarmasin, jumlah kejadian kebakaran periode Januari hingga April 2025 saja, sudah tercatat sebanyak 44 kasus. Kondisi ini, tentu saja menjadi keprihatinan banyak pihak. Tidak terkecuali para redkar yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 600.

Namun apa jadinya jika hal ini tidak diatur. Alih-alih menolong, justru bisa membuat masalah karena bikin macet hingga menyulitkan pemadaman api, serta berpotensi terjadi insiden lain, seperti kecelakaan di jalan. Sudah saatnya ada kesadaran bersama untuk menerapkan sistem zonasi dengan baik, agar ketertiban serta efektivitas penanganan kebakaran di wilayah Kota Banjarmasin bisa terwujud. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.