Grid.ID - Kabar gembira untuk masyarakat, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik 50 persen. Potongan tarif listrik sebesar 50 persen itu dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik 50 persen itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan, ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025. Meski begitu, potongan tarif listrik kali ini memiliki syarat tertentu.
Diskon tarif listrik 50 persen ini hanya diberikan kepada beberapa golongan. Airlangga menyebut potongan tarif listrik itu akan diberikan kepada pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Artinya, yang berhak menerima diskon listrik 50 persen hanya pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA. Ketentuan ini berbeda dengan diskon listrik sebelumnya.
Saat itu, diskon listrik bisa dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Kendati demikian, Airlangga belum bisa memberi rincian ketentuan diskon tarif listrik 50 persen.
Pasalnya, pemerintah masih menyusun ketentuan teknis setiap insentif yang akan diberikan termasuk regulasi di masing-masing kementerian. Pemerintah juga masih menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh insentif.
"Kami turunkan (tarif listrik) di bawah 1.300 VA," kata Airlangga melansir dari Tribunnews.com pada Senin (26/05/2025).
Menurut keterangan Airlangga, laporan awal sudah disampaikan ke Presiden Prabowo. Ia berharap regulasi segera selesai agar bisa diumumkan sebelum tenggat waktu.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan insentif tersebut saat ini tengah digodok oleh Kementerian Lembaga terkait sebelum nantinya berlaku mulai 5 Juni 2025.
"Ngejar penyelesaian regulasinya, semuanya. Kan ada yang ada yang perlu PP, perlu Permen gitu."
"Tapi semuanya harus selesai sebelum 5 Juni. Jadi pemberlakuannya per 5 Juni," ujar Susi.
Susi mengatakan pemberian paket insentif ini dilakukan untuk membangun daya beli masyarakat. Ia berharap diskon tarif listrik 50 persen ini bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini.
"Karena kan Ramadan dan idul Fitri kan sudah yang geser ke quarter 1 dan di awal quarter 2 kemarin."
"Makanya event berikutnya tinggal liburan sekolah Juni-Juli, dan gaji ke-13 kan nanti," jelas Susi.
Melansir Kompas.com, pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga daya beli masyarakat, terutama jelang masa libur sekolah. Selain itu, kebijakan ini juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah berharap hal ini bisa menambah daya dorong terhadap konsumsi domestik. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada kuartal II 2025, setelah pada kuartal I hanya mencatat pertumbuhan 4,87 persen.
Sekadar informasi, diskon tarif listrik 50 persen juga pernah diberlakukan sebelumnya pada Januari hingga Februari 2025. Saat itu, golongan penerima manfaat lebih luas, meliputi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Kini, diskon tarif listrik 50 persen memiliki syarat khusus yakni hanya diperuntukan untuk golongan pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Adapun, Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari enam insentif fiskal yang akan diterapkan serentak mulai 5 Juni. Paket insentif tersebut meliputi diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan sosial pangan, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.