Skandal GRIB Jaya Sewakan Lahan Negara, Ratusan Sapi Terancam: Ini Makhluk Hidup, Bukan Barang Mati
Glery Lazuardi May 26, 2025 10:34 AM

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -  213 sapi milik pedagang di Tangsel terancam terusir setelah terbongkar praktik penyewaan ilegal lahan milik BMKG oleh ormas GRIB Jaya. 

Pedagang protes keras, menyebut sapi bukan benda mati yang bisa seenaknya dipindah-pindah.

“Saya mohon. Ini hidup bukan barang mati. Kalau barang biasa bisa langsung dipindah,’ kata Ina, selaku penjual sapi kurban, pada Minggu (25/5/2025).

Awal Mula Sewa Lahan Negara Buat Nasib Ratusan Sapi Terancam

Dia mengaku mulai berjualan hewan kurban sejak 10 Mei 2025.

Dia menerima kiriman sapi dari pengirim di Bali. Ratusan sapi itu diangkut menggunakan truk fuso.

“Ini sapi-sapi besar, datangnya pakai fuso, mindahinnya pun butuh biaya besar,” ujarnya.

Sebelum menyewa lahan, dia mengaku berkomunikasi dengan pengurus GRIB Jaya.

Dia membayar uang sewa sebesar Rp22 juta secara bertahap termasuk melalui transfer rekening pribadi. Uang tersebut disebut sudah termasuk biaya koordinasi dengan RT, RW, hingga Babinsa.

Dia berkomunikasi langsung dengan tiga orang, yakni Jamal (Sekjen GRIB), Keke (Ketua Ranting), dan Ketua bernama Yani, yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab lahan.

“Saya tanya, ini lahan punya siapa? Mereka bilang ahli waris, dan ada pelang tulisannya. Jadi saya percaya aja, namanya juga orang awam,” kata Ina

Namun belakangan, muncul dugaan bahwa lahan yang ditempati Ina bukan milik GRIB Jaya ataupun pihak yang disebut sebagai ahli waris. 

Hal ini menimbulkan potensi sengketa hukum yang berimbas langsung pada keberlangsungan usaha jualan sapinya.

“Saya gak punya niat apa-apa, hanya numpang jualan untuk musim kurban. Kalau barang mati disuruh pergi bisa langsung, tapi ini hewan hidup, saya mohon kebijakan,” ujar Ina.

Modus GRIB Jaya Kuasai Lahan Negara untuk Raup Cuan 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkap modus GRIB Jaya menguasai lahan BMKG di Tangerang Selatan, Banten.

Upaya menguasai lahan itu membuat GRIB Jaya meraup untung hingga jutaan rupiah dari menguasai aset negara.

"Apa modus? Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal itu dipungut secara liar," kata Ade pada Sabtu (24/5/2025).

Menurut dia, penguasaan lahan milik BMKG dilakukan secara tanpa hak.

Lalu, kata dia, mereka mengizinkan kepada sejumlah pemilik usaha beraktivitas dengan syarat membayar biaya.

Hal itu terungkap dari pengakuan dua pengusaha. Yaitu, pengusaha warung makan pecel lele yang membayar pungutan liar Rp 3,5 Juta per bulan.

Pengusaha hewan kurban juga mengaku dipungut Rp 22 Juta.

Dari pengakuan kedua pedagang itu, uang sewa ditransfer kepada oknum anggota ormas berinisial Y.

“Y ini adalah Ketua DPC Ormas GRIB Jaya Tangsel," kata Ade.

GRIB Jaya Bantah Sewakan Lahan

Namun, GRIB Jaya membantah hal itu.

GRIB Jaya menegaskan kehadiran mereka semata-mata untuk membela hak masyarakat kecil, khususnya para ahli waris yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan sah. 

Dia beralasan GRIB Jaya hadir sebagai pendamping hukum dan advokasi atas permintaan resmi dari para ahli waris. 

Ia membantah pihaknya pernah menguasai atau mengambil keuntungan dari lahan tersebut. 

"Kami tidak akan mundur dalam membela rakyat kecil yang dizalimi oleh kekuasaan yang semena-mena. GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana yang diberitakan,” tegas Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling kepada Kompas.com, Jumat (23/5/2025). 

Dia meminta Polda Metro Jaya untuk bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun. 

“Penegakan hukum harus berpijak pada fakta dan keadilan, bukan pada narasi sepihak yang dibangun oleh institusi negara yang gagal menyelesaikan konflik secara adil," katanya.

Posko Ormas GRIB Jaya Dirobohkan

Posko Ormas organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di atas tanah sengketa di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, dirobohkan oleh aparat Kepolisian dari Polda Metro Jaya dan petugas gabungan, Sabtu (24/5/2026).

Pada mulanya, sebuah rumah berukuran 4x4 meter persegi yang dijadikan posko oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya didatangi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang.

Di dalam posko tampak sejumlah barang berserakan, seperti pakaian, satu lemari putih tiga pintu, televisi, tikar, dan beberapa bantal yang tersebar di ruang tengah. 

Bangunan tersebut juga memiliki satu kamar mandi di area dalam.

Terlihat Ade Ary, meminta agar tulisan yang terpasang di bagian jendelabertuliskan "PAC Pondok Aren, GRIB Jaya, Pondok Betung, Satu Komando, DPC Tangerang Selata segera dilepas".

"Itu tulisan dicopot, jangan sampai kelihatan lagi," ujar Ade Ary saat berada di lokasi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025)."

Setelah itu, petugas menemukan barang bukti berupa selembar kertas yang diduga merupakan karcis parkir.

Pada kertas tersebut tertulis "GRIB JAYA Ranting Pondok Betung, Parkiran Gantangan Burung" dan disita petugas.

Bangunan itu akhirnya diratakan oleh petugas hingga tidak menyisakan bentuk aslinya.

Saat proses pembongkaran berlangsung, terdengar suara gemuruh dari bangunan yang dihancurkan. 

Dentuman keras 'dor dor' terdengar ketika alat berat ekskavator merobohkan struktur bangunan tersebut.

Tampak jajaran Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, Satpol PP Tangerang Selatan, dan Brimob turut dikerahkan untuk mengamankan jalannya penertiban.

LAHAN BMKG - Situasi terkini di lahan milik BMKG yang sempat ditempati organisasi masyarakat GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (25/5/2025). Ada beberapa pekerja yang sedang mengerjakan proyek pagar permanen untuk dipasang di pintu masuk menuju lahan milik BMKG tersebut.
LAHAN BMKG - Situasi terkini di lahan milik BMKG yang sempat ditempati organisasi masyarakat GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (25/5/2025). Ada beberapa pekerja yang sedang mengerjakan proyek pagar permanen untuk dipasang di pintu masuk menuju lahan milik BMKG tersebut. ( Ibriza)

Tak Hanya Posko Dirobohkan Tetapi 17 Orang Juga Diamankan 

Pihak kepolisian telah  mengamankan 17 orang, di mana 11 di antaranya merupakan oknum anggota Ormas GRIB Jaya, sedangkan 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris yang mengklaim hak atas tanah tersebut.

Ade menghimbau masyarakat agar selalu berkomunikasi dengan baik dan memastikan setiap aktivitas usaha dilakukan dengan izin yang sah dari pemilik atau pihak berwenang.

"Jadi mohon apabila masyarakat melakukan aktivitas, berkomunikasi yang baik dengan semua pihak, memastikan kegiatan usaha berlangsung dengan seizin pemilik. Ya dalam hal ini siapa pemiliknya itu harus dikomunikasikan," pungkasnya.

Duduk Perkara Sengketa Lahan BMKG

Sebelumnya diberitakan, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan yang disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

Menurut Taufan, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG.

Namun terganggu oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait.

Massa disebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris"

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.