Cara Pengajuan Akun SPMB Jateng 2025 Online dan Verifikasi Berkas Pendaftaran SMA SMK
Bobby Wiratama May 26, 2025 10:34 AM

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara pengajuan akun SPMB Jateng 2025 dan verifikasi berkas pendaftaran SMA dan SMK.

Pendaftaran SMA SMK di Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Tengah (SPMB Jateng) dimulai dengan tahapan pengajuan akun dan verifikasi berkas.

Tahapan pengajuan akun SPMB Jateng 2025 dan verifikasi berkas pendaftaran SMA SMK dapat dilakukan mulai hari ini, Senin (26/5/2025) sampai 10 Juni 2025.

Cara pengajuan akun SPMB Jateng 2025 dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://spmb.jatengprov.go.id/.

Sementara tahapan verifikasi berkas pendaftaran SMA SMK dapat dilakukan di sekolah tujuan dengan membawa dokumen yang telah dipersyaratkan.

Lantas, bagaimana cara pengajuan akun SPMB Jateng 2025?

Serta, dokumen apa saja yang dibawa saat melakukan verifikasi berkas pendaftaran di SMA SMK?

Cara Pengajuan Akun SPMB Jateng 2025

Ikuti langkah-langkah cara pengajuan akun SPMB Jateng 2025 dikutip dari YouTube DISDIKBUD PROVINSI JAWA TENGAH, berikut ini.

1.  Buka laman SPMB Jateng 2025 di https://spmb.jatengprov.go.id/ atau klik LINK;

2. Klik menu 'Pengajuan Akun' warna biru;

3. Isi formulir mulai wilayah sekolah asal, tahun lulus, jenis lulus, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK);

4. Lalu masukan kode Captcha dan klik tombol 'Cari';

5. Jika NISN dan NIK sesuai sistem akan menunjukan informasi berhasil, kemudian klik 'Ok' dan 'Lanjut';

6. Lalu akan masuk ke menu 'Status Domisili Siswa',

7. Pilih sesuai Kartu Keluarga atau Surat Mutasi Orang tua, atau domisili pondok/domisili panti asuhan;

8. Tentukan titik lokasi rumah, pastikan menetapkan titik lokasi sesuai dengan alamat;

9. Selanjutnya isi nomor WhatsApp, tanggal cetak KK dan email yang aktif;

10. Berikutnya masukan nilai rapor menurut mata pelajaran yang diminta secara lengkap;

11. Jika siswa mempunyai prestasi dan aktif di OSIS dan Pramuka bisa mengisi bagian prestasi;

12. Cek lagi NIK, apabila statusnya sudah benar, dan klik 'Lanjut';

13. Lalu unggah berkas yang diminta dalam bentuk PDF, adapun berkas yang diunggah yakni:

  • Pakta Integritas;
  • Kartu Keluarga;
  • Surat Keterangan Nilai Rapor;
  • Surat Kejuaraan atau Organisasi (jika ada);

14. Jika sudah terunggah semua, cek lagi informasi yang diisi sudah benar;

15. Apabila semua data dirasa sudah benar, gulirkan ke bawah, klik kontak 'Setuju dengan pernyataan di atas' dan klik tombol 'Submit';

16. Sistema akan memunculkan notifikasi pengajuan akun berhasil;

17. Terakhir cetak bukti ajuan akun untuk verifikasi berkas pendaftaran di SMA SMK tujuan.

Lebih jelas tentang panduan pengajuan akun SPMB Jateng 2025 dapat dilihat pada link berikut: KLIK

Calon murid baru wajib mengajukan verifikasi berkas di SMA atau SMK Negeri dengan melengkapi berkas persyaratan.

Selengkapnya berikut daftar dokumen yang dibawa saat verifikasi berkas pendaftaran SPMB Jateng 2025 di SMA atau SMK, mengutip Juknis resminya berikut ini.

Dokumen Verifikasi Berkas Pendaftaran SPMB Jateng 2025

  1. Buku Rapor SMP sederajat;
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan Semester 5 SMP/sederajat yang diterbitkan Sekolah;
  3. Ijazah SMP sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan
    Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah;
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir
    pendaftaran SPMB;
  6. Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/ PDF/SPM, data calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB;
  7. Calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu didasarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta
    telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3;
  8. Calon Murid anak panti berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Murid yang berasal dari panti asuhan).
  9. Calon Murid ATS berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon Murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon murid yang bersangkutan dan calon Murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain;
  10. Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/ BUMN/ BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan), sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi) paling lama 1 (satu) Tahun;
  11. Calon Murid yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat
    Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi);
  12. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi),
    dikecualikan bagi anak Guru;
  13. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat yang bersangkutan (bagi Calon Murid melalui
    Jalur Mutasi);
  14. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung
    sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB Tanggal 17 Juni 2025. (khusus bagi Calon Murid yang memiliki);
  15. Surat Keterangan Kepala Sekolah SMP/sederajat yang berisi keterangan bahwa calon Murid pernah menjadi Ketua OSIS atau
    Ketua Pengurus Kepanduan/Kepramukaan/Hizbul Wathan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB. (khusus bagi Calon Murid yang memiliki);
  16. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat atau Surat Pernyataan Tidak Buta Warna dari
    Calon Murid yang diketahui Orang Tua.

Informasi lebih lengkap terkait teknis perubahan data KK, nama orang tua atau wali murid baru dapat dilihat pada link berikut: KLIK

(M Alvian Fakka)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.