Nasib Pilu Gadis di Banggai, Diduga Jadi Korban Pencabulan Dua Sepupu, Ayah Kandung dan Paman
Eko Sutriyanto May 26, 2025 11:34 AM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNNEWS.COM, BANGGAI – Sebuah kisah pilu terungkap dari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun harus menanggung derita selama bertahun-tahun setelah menjadi korban pencabulan oleh empat anggota keluarganya sendiri, termasuk ayah kandung dan pamannya.

Menurut AKP Al Amin S Muda, Kasi Humas Polres Banggai, aksi keji ini berawal saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

*"Pelaku utama adalah sepupu korban, RR (21) dan DR (18) yang ternyata sudah melakukan tindakan tak senonoh sejak lama," kata Al Amin. 

Bahkan, ayah kandung dan paman korban juga terlibat dan mengancam korban agar tidak berani melapor.

Pelaku memanfaatkan hubungan keluarga untuk mendekati korban dan aksi dilakukan di berbagai kesempatan, termasuk saat korban sedang sendirian di rumah.

Kasus ini terbongkar setelah ibu kandung korban memberanikan diri melapor ke SPKT Polres Banggai dengan nomor laporan LP/B/354/V/2025.

"Saya tidak sanggup lagi melihat anak saya menderita. Dia sering menangis sendiri, prestasinya turun, dan akhirnya mengaku semua setelah saya desak," ujar sang ibu.

Usai menerima laporan, tim Resmob Polres Banggai langsung bergerak dan berhasil meringkus RR  dan DR, dua sepupu korban, di Kecamatan Petasia, Morowali Utara, tempat mereka bekerja di sebuah perusahaan nikel.

"Keduanya kini ditahan di Mapolres Banggai. Kami masih memburu ayah dan paman korban yang diduga kuat terlibat," jelas Al Amin.

Kasus ini memicu kemarahan warga Banggai.

Sejumlah ormas perempuan mendesak aparat hukum memberikan hukuman maksimal.

"Pelaku harus dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara. Ini kejahatan luar biasa kejam!" tegas Mira Sartika, aktivis perempuan setempat.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.