TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib Tjok Gede, percaya dukun demi punya anak malah berujung masuk penjara.
Padahal ia sudah menunggu 27 tahun untuk mendapatkan momongan.
Tjok Gede DP (49) adalah pria asal Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar Bali.
Sudah kehabisan akal demi dikaruniani keturunan, ia pun menghalalkan segala cara.
Tjok Gede DP akhirnya menjadi maling demi punya momongan atas suruhan seorang dukun.
Singkat cerita Tjok Gede DP kenalan dengan dukun di facebook, dukun itu bersedia membantu Tjok Gede DP dikaruniai keturunan asalkan mencuri.
Apes, sudah berkali-kali mencuri di sejumlah lokasi di Bali, Tjok Gede DP tetap saja tidak dikaruniai momongan.
Ujungnya dia ditangkap polisi karena aksi pencurian yang dilakukannya atas perintah sang dukun.
Pelaku, Tjok De DP saat diwawancara mengatakan, hal tersebut terpaksa dilakukan sebab ia sudah kehabisan cara agar dikaruniai keturunan.
"Sudah menikah sejak 27 tahun tidak punya keturunan, sudah kehabisan akal, sehingga saya melakukan itu," ujarnya Senin (26/5/2025)
Tjok Gede DP tampak tertunduk lesu saat digiring aparat kepolisian Polres Bangli, Bali, Senin 26 Mei 2025.
Ia ditangkap karena melakukan pencurian di sejumlah TKP di Bangli dan Kabupaten Klungkung.
Motif pencuriannya diungkap oleh Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, yaitu berdasarkan petunjuk dukun.
"Jadi, motifnya agak di luar perkiraan, yakni tersangka ingin punya anak, lalu oleh dukunnya diberikan petunjuk harus melakukan pencurian," ungkap Kapolres.
Dijelaskan bahwa, Tjok De ditangkap berdasarkan tindakannya pada Selasa, 9 Juli 2024, pukul 13.00 WITA, saat itu ia datang ke warung kelontong milik Dewa Ayu Sri Ekantini di LC Uma Bukal, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli.
Pelaku berpura-pura menanyakan harga layang-layang, sementara korban sibuk mengambil layang-layang. Pelaku kemudian mengambil tas yang berisi uang tunai milik korban yang ditaruh di meja kasir dan langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Setelah menyadari bahwa tas beserta uangnya telah hilang, korban langsung menginformasikan peristiwa tersebut kepada Tim Resmob Polres Bangli. Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku.
Pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 11.00 WITA, Tim Resmob berpapasan dengan seseorang yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan pelaku di wilayah Gianyar. Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk di wilayah Bangli dan Klungkung.
Dari tangan pelaku Polres Bangli berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai sebesar Rp530.000, 1 unit HP Oppo A18, jaket, celana, baju kaos, sepatu, perhiasan emas imitasi, dan 20 buah BPKB sepeda motor beserta 18 lembar STNK sepeda motor.
"Lembar STNK dan BPKB itu didapat pelaku saat mencuri uang di sebuah showroom jual beli motor di Klungkung, uang itu tersimpan bersama BPKB dan STNK," katanya.
"Pelaku merupakan residivis, dan sudah pernah ditangkap Polsek Sukawati, Gianyar dengan kasus serupa, dan saat itu juga motifnya atas petunjuk dukun agar punya anak," ujar Kapolres.
Dijelaskan bahwa pelaku mengenal dukun tersebut via Facebook, dan dukun tersebut tinggal di Lombok Timur.
Dijelaskan, hasil curian pelaku, beberapa di antaranya juga diserahkan ke dukun sebagai syarat mempunyai anak.
Sementara sisanya digunakan untuk foya-foya. Bukannya punya anak, pelaku justru kembali ditangkap polisi.
"Dukun ini akan kita dalami," ujar Kapolres.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News