Pemkab Lombok Utara Raih Predikat Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI
GH News May 28, 2025 01:05 PM

TIMESINDONESIA, LOMBOK UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara kembali mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 kali secara berturut-turut atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima langsung Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar didampingi Ketua DPRD Lombok Utara, Agus Jasmani dari Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi di Kantor BPK Mataram, Selasa (27/5/2025).

Hadir pula mendampingi Plt Kepala Inspektorat Lombok Utara, Hermanto, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Lombok Utara, Sahabudin. 

buku-LHP-BPK.jpg

Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, dan Ketua DPRD Lombok Utara, Agus Jasmani bersama Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi memegang buku LHP BPK. (FOTO: Prokopimda untuk TIMES Indonesia)

Seusai menerima LHP BPK RI, Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian predikat Opini WTP ke-11 berturut-turut ini. Keberhasilan ini tentu penilaian atas hasil kerja terutama di bidang keuangan pemerintah daerah.

”Alhamdulillah, kami bersyukur karena hari ini Lombok Utara kembali menerima opini WTP dari BPK. Ini yang ke-11 kalinya, dan harapan kami bisa terus ditingkatkan,” ucapnya.

Menurut Bupati dua periode ini, keberhasilan ini tak lepas dari kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan negara. Di sinilah pentingnya tanggung jawab dalam mengelola dana publik secara transparan dan akuntabel.

"Kita harus wujudkan pengelolaan keuangan dengan sebaik-baiknya. Kalau ada catatan, tentu harus segera diperbaiki. Namun ke depan, kita berharap tidak ada lagi catatan," imbuhnya.

BPK-RI.jpg

Kepala BKAD Lombok Utara, Sahabudin (kanan tengah), dan Plt Kepala Inspektorat Lombok Utara (kiri tengah) Hermanto berpose bersama Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi (FOTO: Prokopimda untuk TIMES Indonesia)

Ia merasa optimis bisa meraih WTP ke-12 untuk tahun anggaran 2025 dengan komitmen bersungguh-sungguh mematuhi aturan keuangan yang sudah ditetapkan oleh BPK. 

"Saya yakin sepanjang kita bekerja dengan sungguh-sungguh dan mematuhi aturan yang ada. Kita akan kembali meraih predikat ini lagi untuk ke-12," imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Lombok Utara, Hermanto menyatakan, dalam penyerahan Opini WTP terdapat beberapa catatan BPK harus ditindaklanjuti segera agar tata kelola keuangan semakin baik.

"Alhamdulillah, Lombok Utara kembali mendapatkan WTP yang ke-11. Dan kami akan segera mengumpulkan seluruh OPD pekan depan untuk menindaklanjuti temuan BPK, agar ke depan semakin sempurna,” katanya.

Kepala BPKAD Lombok Utara, Sahabudin menjelaskan, untuk meraih predikat WTP terlebih dahulu terdapat pemeriksaan BPK. Kemudian penentuan predikat Opini WTP sudah ditentukan indikator pemeriksaan yang menjadi acuan, diantaranya kesesuaian laporan yang disajikan akuntasi pemerintahan meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, catatan atas laporan keuangan. 

"Dari penyajian sudah penuhi indikator akuntasi pemerintahan, sinkron tidak dengan anggaran diantara tiga indikator tersebut," jelasnya.

Prinsipnya LKPD harus memenuhi standar akuntasi pemerintahan. Tahapan pemeriksaan dua kali, yaitu audit pendahuluan yang berlangsung bulan Maret kemudian audit rinci selama dua bulan pada bulan April-Mei. Jumah OPD yang membuat laporan sebanyak 31 kemudian disusun oleh BKAD. 

Penyajian LKPD menjadi kewajiban setiap daerah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Daerah. 

"Penyajian LKPD Lombok Utara sudah menjadi kewajiban semua daerah, atas dasar itulah diberikan predikat," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lombok Utara, Agus Jasmani mengapresiasi pemerintah daerah atas raihan opini WTP terhadap hasil pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2024. 

"Tentu ini sebagai bukti bahwa pemda sudah mengelola anggaran dengan baik," ucapnya.

Namun, terdapat beberapa catatan BPK yang harus segera dituntaskan, dan berharap kedepannya tidak ada lagi catatan.

"Kami di DPRD akan terus bersinergi mengawal pelaksanaan anggaran agar manfaatnya betul-betul dirasakan masyarakat," katanya.

Sementara itu dalam arahan, Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi menjelaskan, pemeriksaan keuangan tidak bermaksud untuk mengungkapkan kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan khususnya yang berdampak pada pontensi kerugian negara atau daerah.

Menurutnya, kriteria pemberian opini atas LHP memperhatikan empat hal, yakni kesesuaian standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengukapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan efektivitas pengendalian intern.

"Prosedur dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, yakni wawancara, konfirmasi, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik," jelasnya.

Ia berharap agar seluruh kepala daerah maupun DPRD agar rahian Opini WTP menunjukkan komitmen untuk terus mendorong perbaikan pengolahan keuangan daerah dengan menjalankan dan menerapkan praktik pengolahan keuangan yang lebih baik.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.