TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pimpinan DPR bakal memberikan izin kepada Komisi III dan juga Komisi terkait untuk membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di masa reses DPR.
Pasalnya menurut Adies, saat ini ada dua beleid yang pembahasannya bisa dilakukan usai Revisi KUHAP disahkan.
Adapun beleid yang dimaksud yakni Revisi UU Polri dan Rancangan UU Perampasan Aset.
"Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses.Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," kata Adies Kadir kepada awak media, Rabu (28/5/2025).
Meski begitu, kata Adies, hingga saat ini belum ada pihak dari komisi terkait yang mengajukan izin pembahasan revisi KUHAP saat masa reses kepada Pimpinan DPR RI.
Kendati begitu, belum lama Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sudah menyampaikan kemungkinan tersebut kepada awak media.
"Mereka belum ajukan, (setelah diajukan) baru bisa," kata Adies.
"Bisa selama diizinkan pimpinan. Biarkan aja mereka kebut kan," tandas dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah elemen sipil, di antaranya akademisi, ormas hingga advokat.
RDPU tersebut untuk menerima masukan tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya juga akan menggelar rapat pembahasan revisi KUHAP pada masa reses.
"Jadi kami perlu sampaikan ini adalah rangkaian rapat dengar pendapat umum soal Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana KUHAP, di mana kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku bersamaan dengan hukum materilnya, itu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum dengan Ketua Umum Pascasarjana Hukum Indonesia dan Advokat Perempuan Indonesia (API) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Waketum Gerindra itu menyatakan, RDPU akan menjadi rangkaian menjelang rapat kerja pembahasan revisi KUHAP yang akan dilakukan oleh Komisi III.
Dikatakan dia, pada masa reses DPR, RDPU soal revisi KUHAP akan terus berlangsung atas seizin pimpinan DPR.
"Jadi sisa masa sidang ini sekitar satu minggu ke depan, mungkin ada dua atau tiga kali lagi pertemuan seperti ini. Bahkan masa reses, di mana reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar UU ini semakin partisipatif, ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap UU ini," kata dia.
Pembahasan intens pasal per pasal terkait revisi KUHAP baru akan dilakukan pada Juni 2025. Dia berharap masyarakat bisa aktif menyampaikan pendapatnya.
"Kalau minggu kedua itu sekitar 2 atau 3 Juni itu insyallah sudah raker, rapat kerja, pembahasan KUHAP. Jadi teman-teman advokat perempuan Indonesia hari ini menyampaikan masukan secara lisan dan tertulis sampai dengan nanti pembahasan bisa sampaikan masukan-masukan," tandasnya.
Sementara itu, Revisi KUHAP ditargetkan bisa rampung pada Januari 2026 mendatang, setelahnya DPR RI dipastikan baru bisa membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah beberapa tahun mandek pembahasannya.