TIMESINDONESIA, JEMBER – Satpol PP Jember dan petugas Bea Cukai Jember melakukan razia rokok ilegal.
Hasilnya, sebanyak 34.000 batang dari 928 bungkus rokok ilegal berbagai merk berhasil disita.
Kasatpol PP Jember Bambang Saputro bahwa razia gabungan ini sebagai tindak lanjut dari hasil pemetaan dan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok tanpa cukai yang marak di beberapa wilayah.
"Operasi yang berlangsung sejak pukul 07.30 hingga 16.25 WIB ini melibatkan sejumlah unsur penting, di antaranya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Jember, Kodim 0824 Jember, Kejaksaan Negeri Jember, dan Sub Denpom V/3-2 Jember," ungkap Bambang.
Tim gabungan terbagi menjadi dua kelompok. Yakni Tim 1, dengan target operasi di Kecamatan Umbulsari, terdiri dari 10 personel gabungan KPPBC, Sub Denpom, Kejari, dan Satpol PP.
Sementara itu, Tim 2, yang menyisir wilayah Kecamatan Semboro, juga diperkuat oleh 10 personel gabungan dari KPPBC, Kodim 0824, dan Satpol PP.
Bambang menambahkan jika beberapa merek rokok ilegal yang ditemukan di antaranya Nat Geo Putih, Monte Carlo, Jhifath, Milenial, Manchester, Genesis, Rubicon, RJF Bold, Flash, Sun Marino, Gudang Mas, Balveer, Swiss, dan Luffman.
"Seluruh barang bukti kini diamankan di KPPBC TMP C Jember untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi," tambahnya.
Kegiatan operasi ini dipastikan akan terus berlanjut guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jember, sejalan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. (*)