Anggota Komisi I DPRD DKI Dorong Mediasi antara Pengembang dan Pemilik Apartemen di Jakbar
Acos Abdul Qodir May 30, 2025 01:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboebakar Alhabsyi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk memfasilitasi mediasi antara pengembang dan pemilik hunian terkait belum diterbitkannya akta jual beli (AJB) di Apartemen Gallery West Residence, Jakarta Barat.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul laporan dari sejumlah penghuni yang telah melunasi pembayaran namun belum menerima AJB dari pihak pengembang, AKR Land Development.

“Terkait permasalahan antara pemilik hunian apartemen dengan pengembang, saya pikir Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat harus memfasilitasi untuk melakukan mediasi,” ujar Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Nabilah menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah provinsi dalam memastikan seluruh ketentuan hukum yang berkaitan dengan pemecahan alas hak, sebagai syarat penerbitan AJB, dipenuhi sesuai prosedur.

“Ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang untuk pemecahan alas hak harus segera dilakukan sesuai prosedur. Jangan sampai masyarakat yang sudah membayar lunas justru dikorbankan karena kelalaian atau ketidakjelasan dari pengembang,” ucapnya.

Beberapa penghuni apartemen mengaku telah tinggal di unit mereka selama bertahun-tahun tanpa memegang AJB, yang berdampak pada keterbatasan akses terhadap hak-hak hukum seperti pengajuan kredit, balik nama, maupun proses jual-beli yang sah.

Komisi D DPRD DKI menyatakan akan mengawal proses ini hingga ada kejelasan.

Menurut Nabilah, pengawasan pemerintah daerah terhadap praktik pengembang penting untuk menjaga hak konsumen sekaligus memastikan iklim investasi di sektor properti tetap kondusif.

Terpisah, kuasa hukum para penghuni, Putri Sekar Langit, menyampaikan bahwa sejumlah pemilik telah menyelesaikan pembayaran unit mereka sejak lama, namun belum menerima AJB sebagai bukti kepemilikan resmi.

"Ketiadaan AJB ini menempatkan status kepemilikan klien kami dalam ketidakpastian hukum yang sangat merugikan. Ini bukan hanya soal dokumen, tetapi kepastian hukum dan perlindungan investasi para pemilik unit," ujar Putri.

Putri juga menyampaikan adanya keberatan terkait pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan tanpa dasar pertelaan yang jelas. Ia menyebut belum adanya Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) yang sah membuat pembagian beban pajak antar unit menjadi tidak proporsional.

"Ini berarti tidak ada acuan yang jelas untuk membagi beban PBB antar unit, sehingga merugikan klien kami sebagai wajib pajak," tambahnya.

Para pemilik, kata Putri, telah beberapa kali menyurati pengembang untuk meminta kejelasan, namun belum mendapatkan tanggapan maupun komitmen penyelesaian yang pasti.

"Hal ini menunjukan pengabaian, tidak hanya terhadap kewajiban hukum tetapi juga tanggung jawab moral sebagai pengembang. Ini yang membuat warga kecewa dan meragukan profesionalisme," tutup Putri.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.