TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Banjarnegara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol (Minol) serta ratusan liter tuak dan ciu, Rabu (28/5/2025).
Pemusnahan dengan cara digilas dengan tandem Roller dilakukan di halaman Satpol PP Banjarnegara disaksikan oleh jajaran Forkopimda dan pejabat di lingkungan Pemkab Banjarnegara serta ratusan Linmas.
Kasatpol PP Banjarnegara Fajar Nida'ul Syarifah AP menjelaskan minuman beralkohol (Minol) yang dihancurkan sebanyak 1.390 kemasan botol, 48 kemasan kaleng dan 330,6 liter tuak dan ciu.
Miras itu jelas Fajar dirazia dari banyak pedagang dan juga dari beberapa tempat hiburan. "Pemusnahan miras kali ini hasil operasi pengendalian miras, tahun 2023 hingga Mei 2025 tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara," katanya.
Ditambahkan operasi penertiban atau razia miras dilakukan secara terstruktur sesuai perda No 4 Tahun 2019 atas perubahan dari Perda Nomor 8 tahun 2022.
"Sanksi sesuai aturan adalah kurungan badan 3 bulan atau denda serendah - rendahnya 30 juta dan denda setinggi - tingginya 50 juta untuk pedagang miras," tegasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Anang Sutanto mewakili Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa dengan pemberantasan miras diharapkan angka kriminalitas di Kabupaten Banjarnegara dapat ditekan.
Disampaikan, Linmas hendaknya dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam mencegah peredaran miras. "Linmas harus menjadi mata telinga Pemkab Banjarnegara untuk melindungi masyarakat dari miras dan narkoba dan tempat tempat terlarang lain," ungkapnya.
Ditanya terkait sangsi bagi para pedagang, Anang menegaskan, untuk hukuman kepada para pedagang tentu diberlakukan sesuai perda yang berlaku di Pemkab Banjarnegara. (*)