Polsek Medan Sunggal Tangkap Lima Begal Kasus Curas Bermotor, Polisi Buru Dua Tersangka yang Buron
Abdan Syakuro May 29, 2025 03:30 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil menangkap lima dari tujuh tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermotor.

Kelimanya tersangka yakni Randi Putra (19), Imanuel Valentino (19), Bagus Kesuma Pradana (19), Kornelius Angelo Tuasela (19) diantaranya satu tersangka masih di bawa umur, yakni BAR (17).

Kelima ditangkap karena adanya laporan dari dua pelapor (korban) pembegalan.

Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen mengatakan, bahwa dua korban dipepet dan dihampiri oleh para tersangka.

Menurut Rudi, aksi ini dilakukan dengan persiapan matang.

Pelaku memepet kendaraan korban, lalu langsung menghampiri dan melakukan aksi kekerasan.

"Mereka betul-betul merencanakan ini, termasuk mengetahui target korbannya," tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit kendaraan bermotor.

Salah satu tersangka yang masih buron disebut memiliki peran dominan.

"Penangkapan terhadap dua tersangka yang masih buron, terutama satu orang yang sangat penting, akan menjadi tugas Polsek," ujar Rudi saat Konferensi Pers di Polsek Medan Sunggal, Rabu (28/5/2025).

Ia mengatakan, pelaku melakukan dua kali aksi dalam waktu singkat, yaitu pada Senin (5/5/2025) sekira pukul 03.05 WIB, di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, kejadian kedua pada Sabtu (17/5/2025) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal.

Korban mengalami luka ringan, sementara sepeda motor hasil curian telah dijual oleh tersangka.

Petugas Kepolisian mengamankan barang bukti senjata tajam (sajam) klewang yang digunakan diduga dipinjam dari rekan mereka.

Motif kejahatan ini didorong oleh keinginan mendapatkan keuntungan secara instan.

"Uang hasil begal digunakan untuk membayar utang," jelas Rudi.

Kapolrestabes Medan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berpartisipasi dalam program Polmas (Pembinaan Masyarakat), dimana masyarakat diharapkan dapat menjadi Polisi bagi diri sendiri dengan tidak terlibat kejahatan.

Ia mengatakan, proses hukum telah dijalani secara normatif, mulai dari Pemeriksaan TKP, Pemberkasan, hingga Penindakan.

Polisi juga mengantisipasi perlawanan tersangka dengan strategi khusus saat penangkapan.

Berkas kasus sedang disiapkan untuk proses Persidangan, sementara Polisi terus memburu dua tersangka yang masih buron.

Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

(CR9/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.