Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang syarat batas usia kerja, ketentuan harus good looking atau berpenampilan menarik, atau hal-hal lain yang dianggap diskriminatif dalam proses rekrutmen kerja.
Menurut Yassierli, SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja berlaku untuk perusahaan swasta dan BUMN. Menurutnya praktik rekrutmen saat ini masih menunjukkan adanya diskriminasi.
"Dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja masih menunjukkan tantangan praktik diskriminatif. Contohnya pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Yassierli menekankan pentingnya menciptakan dunia kerja yang berkeadilan, inklusif, dan tanpa ada diskriminasi. Lalu saat dikonfirmasi apakah SE ini berlaku juga untuk BUMN, Yassierli mengiyakan.
"(Berlaku untuk BUMN) iya, termasuk semua," kata Yassierli.
Latar belakang terbitnya SE ini berasal dari keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat selama penyelenggaraan job fair. Masyarakat yang membutuhkan pekerjaan justru dihadapkan pada persyaratan yang diskriminatif.
"Ketika kami menyelenggarakan job fair, kemudian informasi terkait lowongan pekerjaan, kita senantiasa ditanya bagaimana masyarakat antusiasmenya, bahwa mereka membutuhkan lapangan kerja, sehingga memang permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia itu memang mengemuka," tuturnya.
Terkait payung regulasi larangan diskriminasi, Yassierli sedang menyiapkannya dalam bentuk Permenaker terkait proses rekrutmen. Namun ia belum bisa memastikan kapan aturan itu diterbitkan.
Permenaker itu juga akan memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Aturan pembatasan usia hanya dibenarkan dalam beberapa kondisi.
Pertama, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.
Yassierli juga menegaskan setiap orang, termasuk bagi disabilitas, punya kesempatan yang sama untuk melamar kerja. Kemnaker membentuk direktorat khusus di Kemnaker yang mengurusi penempatan tenaga khusus dan disabilitas yang dipimpin seorang direktur.
"Kita berharap ke depan teman-teman disabilitas memiliki kesempatan yang sama, ketika mereka memiliki kompetensi, mereka berhak untuk dipilih menjadi kandidat sebagai pekerja," tutup Yassierli.