Pasca Putusan MK, Disdik Kota Semarang Siap Kembangkan Program Sekolah Swasta Gratis
muslimah May 29, 2025 12:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait biaya pendidikan dasar 9 tahun dari SD-SMP di sekolah negeri maupun swasta wajib gratis direspon hangat Pemkot Semarang.

Bahkan menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, program sekolah swasta gratis ini sudah dijalankan di Kota Semarang sejak 2022 dengan sudah melibatkan 132 sekolah saat ini.

Dilansir dari Tribunnews, kebijakan ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025). 

"Sudah ada 132 sekolah swasta gratis, sambil kami monev (monitoring dan evaluasi), nanti dikembangkan dalam rangka merespons keputusan MK itu. Karena kebetulan Bu Wali ini mempunyai konsep untuk membantu anak-anak yang pada saat PPDB atau SPMB tidak tercakup," kata Bambang saat dihubungi.

"Kalau mulainya sih 2022 (Sekolah gratis), soal jadi pionir tidak juga. Yang penting semangatnya kita memberikan pelayanan kepada masyarakat. Yang penting kita masih evaluasi terus pelaksanaan sekolah gratis," terangnya.

Bambang menjelaskan, setiap tahun selalu ada peningkatan anggaran untuk program sekolah gratis. Tahun 2025 ini merupakan yang tertinggi, sebanyak 27 miliar rupiah.

"Tiap tahun ada peningkatan. Terbesar ya 2025 ini sekitar Rp 27M. Tahun kemarin Rp 25M. Artinya kan memang animo masyarakat masih tinggi untuk mendapatkan sekolah swasta yang gratis," katanya.

Setelah putusan MK, Bambang menyebut pihaknya tentu akan menanti arahan dari Kementrian pendidikan dasar dan menengah RI. Yang jelas, kata Bambang, pihaknya akan menambah jumlah sekolah gratis pasca putusan tersebut. 

"Setelah putusan MK nanti akan ditindaklanjuti dengan  juknis dari kementrian pendidikan dasar dan menengah. Peraturan perubahan mentri. Setelah ada peraturan mentri baru dilanjutkan di daerah-daerah dengan membentuk SK walikota," katanya.

Bambang menyebut, dalam rencana penambahan sekolah gratis nantinya, tentu bakal mempertimbangkan sejumlah aspek. 

"Insyaallah ada penambahan sekolah. Kita akan maping di kecamatan mana, kelurahan mana, lalu ada tidak sekolah swasta yang bersedia menjadi sekolah gratis. Harus ada usulan dulu dari yayasan atau sekolah. Baru nanti kita kaji dan kita penuhi sebagai sekolah swasta gratis," katanya.

Kriteria sekolah gratis, kata Bambang, pertama harus ada pengajuan/proposal dari sekolah bersangkutan.

"Kriterianya memang dibutuhkan masyarakat setempat. Karena sekolah negeri terbatas. Kan sekolah mengusulkan dulu, mohon untuk bisa difasilitasi untuk sekolah gratis untuk sekian anak. Kita akan survey dulu dan komparasikan dengan daya tampung sekolah negeri yang ada di sana. Misalnya pengajuannya di Kecamatan Tembalang. Daya tampung untuk negerinya kurang tidak," bebernya.

"Kalau kurang berarti itu masuk prioritas. Terus kita lihat potensi anak-anak disekitar Tembalang yang bersekolah di sana berapa," ujarnya.

Selain itu, status ekonomi masuk dalam pertimbangan untuk syarat sekolah gratis.

"Kan tetap sekolah gratis SOP nya disesuaikan dengan SOP sekolah negeri. Diprioritaskan yang miskin dulu, yang berkebutuhan khusus, kemudian yang berdomisili dekat sekolah. Baru nanti yang prestasi," katanya.

Dia menyebut, untuk anggaran tiap sekolah juga sama.

"Biar tidak ada yang meri (cemburu)," katanya.

Disisi lain, Dinas pendidikan Kota Semarang juga tengah mengejar target Angka Partisipasi Sekolah (APS) menjadi 100 persen.

Saat ini angka APS di Kota Semarang terbilang tinggi yakni 97 persen. Artinya, masih ada sisa 3 persen yang harus dikejar.

"Makanya Bu Wali juga punya konsep bagaimana bisa membantu anak-anak yang pasa saat penerimaan peserta didik tidak tertampung di negeri. Kalau dia di sekolah swasta dibantu supaya yang bersangkutan tidak keberatan dan tetap bisa sekolah," pungkasnya.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.