TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol diduga dalang pembacokan terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga pada Rabu (28/5/2025).
Godol ditangkap di demandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penangkapan terhadap Suranta dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kodam 1 Bukit Barisan dan Batalyon Rider.
"Iya sudah dapat (pelaku pembacokan Jaksa)," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).
Kendati demikian, ketika ditanya soal peran Godol dalam kasus pembacokan Jaksa itu, Harli belum bisa membeberkan.
Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mendalami peran dari Godol termasuk apakah yang bersangkutan merupakan pemberi perintah terhadap pelaku pembacokan.
"Didalami dulu ya,"katanya.
Selain diduga terlibat kasus pembacokan, Suranta Alias Godol ini ditangkap oleh Kejagung lantaran juga menjadi buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Godol kata Harli diketahui telah divonis penjara selama 1 tahun dalam putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2024.
Kasasi itu sebelumnya diajukan oleh Jaksa penuntut umum setelah dalam sidang di pengadilan negeri Godol justru divonis bebas oleh hakim padahal sebelumnya dituntut selama 8 tahun penjara.
Dalam putusan kasasi itu MA menyatakan bahwa Godol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa kepemilikan senpi tanpa adanya izin atau ilegal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Harli membacakan bunyi putusan kasasi MA tersebut.
Dalam putusan itu, MA lanjut Harli juga memutuskan untuk merampas barang bukti berupa satu pucuk senjata api merk Daewo dari tangan Godol untuk dimusnahkan.
Akan tetapi setelah adanya putusan kasasi tersebut dan ketika Kejaksaan hendak melakukan eksekusi, Godol justru tidak bersikap koperatif dan melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO.
Hingga pada akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap pada Rabu 28 Mei 2025 kemarin.
"Saat diamankan, Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi," jelas Harli.