TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indoensia (KemenP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau menggagalkan keberangkatan seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal inisial IL di Kota Dumai.
IL diketahui warga Jember, Jawa Timur yang terindikasi hendak diberangkatkan bekerja melalui jalur tidak resmi atau non prosedural ke Malaysia.
"Tim Reaksi Cepat (TRC) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP3MI Riau mendapati laporan bahwa akan ada Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jawa Timur yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui Dumai," kata Kepala BP3MI Provinsi Riau, Fanny Wahyu Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Wanita berusia 28 tahun itu diatur oleh seorang calo yang saat ini masih dalam kejaran petugas.
IL awalnya diberangkatkan dari Bandara Juanda Surabaya dan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau pada Selasa (27/5/2025) pagi.
CPMI tersebut kemudian dijemput calo untuk diinapkan semalam di wisma penampungan di Dumai.
Selanjutnya, calo merencanakan korban menempuh jalur darat menuju pelabuhan untuk masuk ke Malaysia pada Rabu (28/5/2025).
Namun, BP3MI Riau yang telah mengantongi informasi tersebut berhasil melakukan pencegahan dengan berkoordinasi bersama Tim Reskrim Polres Dumai dan mengamankan IL di wisma penampungan.
"Korban lalu dibawa ke Polres Dumai untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Fahmi.
Korban diserahkan ke BP3MI Riau untuk mendapatkan edukasi sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan akan terus menindak hukum dengan pencegahan dan edukasi untuk menekan angka keberangkatan PMI ilegal.
Ia mengingatkan sudah banyak kasus ekploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dialami masyarakat Indonesia yang nekat berangkat kerja ke luar negeri secara ilegal.
"Menghindari TPPO dengan berangkat prosedural. Selain mendapatkan penghasilan, terjamin dan aman," kata Karding.