KPK Cium Dugaan Keterlibatan Imigrasi dalam Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
Muhammad Zulfikar May 29, 2025 01:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun 2020–2023.

Dugaan keterlibatan Imigrasi disinyalir terjadi pada saat proses tenaga kerja asing ingin memasuki wilayah Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus Kemnaker didapat dari keterangan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.

"KPK masih mendalami seluruh informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang diperiksa sejak pekan lalu dan kemarin," kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

"Tentu KPK akan mencermati setiap informasi, keterangan dan barang bukti yang sudah diperoleh dari serangkaian kegiatan penggeledahan," imbuhnya.

KPK, kata Budi, juga membuka peluang untuk memeriksa pihak Imigrasi untuk mengelaborasi keterangan-keterangan saksi yang telah diperiksa.

"Ya, sejauh ini KPK masih fokus dalam mendalami informasi dan keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi. Di mana KPK dalam hal ini sudah memanggil beberapa pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan. Semua informasi kita akan dalami," katanya.

KPK sebelumnya mengungkap bahwa pejabat Kemnaker memeras agen TKA hingga Rp53 miliar. Perbuatan itu dilakukan pejabat Kemnaker sejak 2019.

“Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidanaa ini sekitar Rp53 miliar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di berbagai lokasi dan menyita total sebelas mobil dan dua sepeda motor. 

Aset tersebut saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Diketahui KPK sedang mengungkap perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020–2023.

KPK menduga pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Total ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi dihimpun, delapan tersangka dimaksud adalah Suhartono selaku mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK yang saat ini diketahui menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Berikutnya, Devi Anggraeni selaku mantan Direktur PPTKA dan Wisnu Pramono selaku mantan Direktur PPTKA.

Sementara empat lainnya juga diketahui merupakan pegawai di Kemnaker. Mereka adalah Gatot Widiartono, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, dan Putri Citra Wahyoe.

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.