Kronologi Buron Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap di Pemandian Miliknya
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol, buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya sudah dapat (pelaku pembacokan Jaksa)," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).
Godol ditangkap di area Pemandian Alam Kenan, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 13.30 WIB.
Tempat itu disebut-sebut merupakan miliknya sendiri.
Selama 14 hari pelarian, Godol sempat menghindari eksekusi Kejaksaan.
Namun, saat tengah mandi di lokasi pemandian miliknya, tim dari Kejari Deli Serdang melakukan penangkapan.
Proses eksekusi sempat diwarnai keributan, lantaran ada upaya perlawanan dari kelompok Godol, tetapi berhasil diredam dengan bantuan personel TNI AD.
"Iya sudah berhasil dieksekusi tadi siang. Lagi mandi-mandi dia di pemandian alam itu," ujar Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali.
Sekitar pukul 16.30 WIB, terpidana Godol langsung dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk proses administrasi eksekusi.
"Sampai di Rutan Kelas I Medan selanjutnya untuk selanjutnya dilaksanakan administrasi eksekusi oleh Jaksa," lanjut Boy.
Ia menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas eksekutor atas putusan pengadilan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa pihaknya masih menyelidiki peran Godol lebih lanjut, termasuk kemungkinan bahwa ia adalah pihak yang memberi perintah atas aksi pembacokan tersebut.
"Didalami dulu ya," ujarnya.
Selain kasus pembacokan, Godol juga merupakan terpidana dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal. Dalam proses kasasi yang diajukan oleh jaksa, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Godol bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
Putusan itu keluar pada 25 September 2024. Awalnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Godol divonis bebas meski jaksa menuntut 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Harli mengutip isi putusan kasasi MA.
Senjata api jenis Daewoo yang dimiliki Godol turut dirampas untuk dimusnahkan sesuai perintah MA.
Namun, setelah putusan inkrah, Godol tak kunjung menyerahkan diri dan malah kabur, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
"Saat diamankan, Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi," kata Harli.
Godol sebelumnya mendapat putusan bebas dari PN Lubuk Pakam.
Namun, MA membatalkan putusan tersebut melalui Kasasi Nomor: 342K/Pid/2025 tertanggal 12 Februari 2025, dan menyatakan Godol bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Selain Jaksa Jhon Wesli Sinaga, dalam perkara ini juga ada jaksa bernama Yuspita Ginting yang menangani kasus tersebut.
Sebelum menjadi buron, jaksa telah berulang kali memanggil Godol. Namun, ia terus mangkir dan tidak menghormati proses hukum hingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap.