BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG REDEB – Sebelas tahun berbuat asusila ke anak kandung, SD (45) di pria di Sambaliung Berau Kalimantan Timur ini ditangkap
Dalam penangkapan tersangka, penyidik turut menyita barang bukti berupa pakaian korban.
Seperti daster biru dan celana pendek cokelat yang menjadi bagian dari bukti kejahatan.
Seorang ayah berinisial SD (45) di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur ditangkap aparat kepolisian Selasa (27/5/2025).
Dia diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya yang berusia 19 tahun.
Perlakuan tak mengenakan tersebut dilakukan selama lebih dari satu dekade, sejak sang anak masih berusia delapan tahun.
Kepada penyidik, korban mengaku tindak asusila itu dimulai saat ia duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.
Seiring waktu, nafsu tersangka semakin brutal kala melihat putrinya beranjak remaja.
“Awalnya hanya berupa perabaan. Tapi sejak korban masuk SMP, pelaku mulai melakukan tindak asusila secara intens dan terus-menerus hingga korban berusia 19 tahun,” ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, Rabu (28/5/2025).
Puncak kebiadaban itu terjadi pada Sabtu malam lalu.
Rumah dalam keadaan sepi.
Saat itu, ibu korban tengah berada di dalam kamar.
Sang ibu tak sadar bahwa di ruang lainnya, anaknya kembali menjadi korban tindak asusila suaminya sendiri.
“Dalam beberapa kejadian, ibu korban tidak mengetahui karena sedang berada di kamar. Aksi ini sudah berlangsung lebih dari sepuluh kali,” kata Siswanto.
Bertahun-tahun korban ini memilih bungkam.
Luka dan trauma ia simpan sendiri, hingga akhirnya keberanian menggerakkan hatinya untuk bercerita, meskipun ketakutan kepada ayahnya kerap membayangi.
Akhirnya, korban memberanikan diri dan menceritakan semuanya kepada sang nenek.
Nenek korban langsung melaporkan kasus itu ke polisi.
Dengan sigap, penyidik langsung bergerak menjemput tersangka di rumahnya.
“Setelah dilakukan visum dan gelar perkara, kami langsung mengamankan tersangka. Dan tersangka mengakui perbuatannya," ucap Iptu Siswanto.
Dalam penangkapan tersangka, penyidik turut menyita barang bukti berupa pakaian korban.
Seperti daster biru dan celana pendek cokelat yang menjadi bagian dari bukti kejahatan.
“Korban tidak mau membuka suara jika ditangani petugas pria. Kami libatkan petugas perempuan dan psikolog agar pendampingan lebih manusiawi,” terang Siswanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C tentang kekerasan seksual.
"Ancaman 15 tahun penjara,” tegas AKP Siswanto.
Korban saat ini tengah menjalani proses pemulihan bersama tim psikolog dan lembaga perlindungan anak.
Polisi juga menggandeng dinas terkait agar korban mendapatkan pendampingan jangka panjang.
Polres Berau pun berkomitmen melakukan upaya preventif.
Sosialisasi akan digelar ke sekolah-sekolah dan masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Tidak boleh ada anak yang mengalami penderitaan seperti ini lagi. Rumah harus menjadi tempat paling aman bagi mereka,” pungkasnya. (*)