Pengakuan Mahasiswa Rudapaksa Siswi SMP di Bandar Lampung, Berawal Kenal via Online
Lailatun Niqmah May 30, 2025 06:31 AM

TRIBUNWOW.COM - Seorang siswi SMP berusia 12 tahun menjadi korban rudapaksa oleh mahasiswa berinisial HJ (20), di sebuah penginapan di kawasan Sukarame, Bandar Lampung.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban, yang dikenal lewat aplikasi percakapan pada Desember 2024 lalu.

Keduanya kemudian menjalin komunikasi hingga pelaku mengajak korban ketemuan pada awal Januari 2025.

"Kejadian bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui sebuah aplikasi percakapan pada Desember 2024," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Kamis (29/5/2025).

Begitu bertemu, pelaku membawa korban ke sebuah penginapan di Jalan Riyacudu, Sukarame, Bandar Lampung.

Di lokasi itu, korban dibujuk rayu hingga berhasil dirudapaksa pelaku sebanyak dua kali.

Polisi setelah mendapat laporan dari keluarga korban, langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (21/5/2025).

Pengakuan Pelaku

Di hadapan petugas, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya menyukai korban.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku baru sekali melakukan dan merasa suka dengan korban,” ujar Kapolresta.

Pelaku diketahui merupakan mahasiswa aktif dan tinggal di daerah Way Halim, Bandar Lampung.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dikenakan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

(Sulis Setia Markhamah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.