SOSOK Edi Suranta Gurusinga, Mantan Polisi yang Jadi Bandit Kini Dikaitkan Kasus Pembacokan Jaksa
Array A Argus May 30, 2025 08:32 AM

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Edi Suranta Gurusinga alias Godol tengah menjadi pembicaraan di kalangan penegak hukum.

Sebab, lelaki yang berstatus sebagai mantan polisi ini disebut-sebut terlibat dalam kasus pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga beserta pegawai tata usaha Acensio S Hutabarat.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku masih mendalami dugaan keterlibatan Godol dalam pembacokan tersebut.

Hanya saja, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting menegaskan, bahwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol ditangkap atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2024 lalu.

Terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol dengan dakwaan Tunggal melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol dengan dakwaan Tunggal melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (IST)

Putusan itu membatalkan vonis bebas hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Untuk mengangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung terpaksa harus dibantu TNI dan Brimob.

Sebab diketahui, bahwa Godol ini adalah tokoh di organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).

Ia memiliki massa, hingga dikhawatirkan melawan saat ditangkap.

Ketika diamankan pada 28 Mei 2025 di lokasi pemandian alam Kenan, Sibolangit, Deliserdang, Godol melawan.

Ia meronta minta polisi melepaskan dirinya.

Godol bahkan bertanya apa salah dirinya sehingga harus ditangkap.

Meski melawan, petugas memaksa Godol masuk ke dalam mobil.

Sempat terjadi tarik-tarikan antara petugas dan Godol.

Sosok Edi Suranta Gurusinga

Edi Suranta Gurusinga alias Godol adalah mantan polisi yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Pada 13 Maret 2024, ia ditangkap oleh tim gabungan Polrestabes Medan terkait kepemilikan senjata api merek Daewoo.

Setelah ditangkap, Godol kemudian diseret ke pengadilan.

Jaksa lantas menuntut Godol agar dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Namun, pada 13 Agustus 2024 silam, hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam memvonis bebas Edi Suranta Gurusinga alias Godol karena dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api. 

Hakim memerintahkan pembebasan dan pemusnahan barang bukti senjata api tersebut.

Atas vonis bebas itu, jaksa Kejari Deliserdang yang menangani perkaranya kemudian melakukan banding.

Mahkamah Agung (MA) lantas menerbitkan putusan pada 25 September 2024, yang isinya membatalkan vonis bebas terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

MA menegaskan bahwa Godol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

MA menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.

Edi Suranta Gurusinga alias Godol, yang juga mantan Polisi divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam kasus kepemilikan senjata api, Selasa (13/8/2024). Godol ditangkap tim gabungan dari Polrestabes Medan pada Rabu 13 Maret 2024 lalu.
Edi Suranta Gurusinga alias Godol, yang juga mantan Polisi divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam kasus kepemilikan senjata api, Selasa (13/8/2024). Godol ditangkap tim gabungan dari Polrestabes Medan pada Rabu 13 Maret 2024 lalu. (TRIBUN MEDAN/HO)

Setelah putusan MA, Edi menjadi buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Deliserdang sejak Mei 2025. 

Ia sempat melawan saat akan ditangkap, namun akhirnya berhasil dibawa Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama TNI di kawasan pemandian alam Kenan, Sibolangit, Deliserdang pada 28 Mei 2025.

Adapun penangkapan ini terkait kasus senjata api ilegal.

Namun, setelah penangkapan Godol, muncul informasi bahwa yang bersangkutan patut diduga kuat terlibat kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga.

Bahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto kepada wartawan mengatakan bahwa ada indikasi atau dugaan bahwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol terlibat pembacokan Jhon Wesli Sinaga beserta pegawai tata usaha Acensio S Hutabarat.

Sebab, korban sempat menangani perkara Godol.(tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.