Di Balik Tarik Ulur Pengesahan RUU Perampasan Aset, KPK Tetap Lakukan Kajian Internal
Muhammad Zulfikar May 30, 2025 01:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan kajian internal di balik tarik ulurnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami di internal masih melakukan pembahasan dan pengkajian," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Menurut lembaga antirasuah, pengesahan RUU Perampasan Aset harus segera terlaksana.

Sebab, salah satu cara memberikan efek jera terhadap koruptor adalah dengan memiskinkannya.

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga dapat mengoptimalkan pemulihan aset, yang pada akhirnya bertujuan mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Pada prinsipnya, sebagaimana penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK saat ini, tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga mengoptimalkan asset recovery-nya," kata Budi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tak ada tarik-ulur untuk membahas RUU Perampasan Aset. 

Adies mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP disahkan.

"Bukan tarik-ulur. Ini kan ada menunggu KUHAP. KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, Perampasan Aset, sama RUU Kepolisian," tutur Adies kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

"Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," imbuhnya.

Adies mengatakan pihaknya akan menyelesaikan RUU KUHAP terlebih dulu. 

Dia menyebut pembahasan RUU KUHAP pun diupayakan untuk dikebut.

"Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," katanya.

Untuk informasi, RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memungkinkan negara menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana, bahkan tanpa perlu menunggu putusan pidana terhadap pelaku (non-conviction based asset forfeiture). 

Langkah ini dianggap penting untuk mempercepat pemulihan kerugian negara akibat kejahatan seperti korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.