TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerapkan sejumlah aturan baru untuk pelajar.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengatakan adanya jam malam bagi pelajar.
Kini, aturan barunya yakni jam belajar mengajar di sekolah untuk siswa SD hingga SMA akan dimulai lebih pagi yakni pukul 6 WIB dan dimulai pada Juni 2025.
Dedi Mulyadi juga menyeragamkan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah yang akan berlangsung dari Senin hingga Jumat.
"Saya mengajak kepada bupati dan wali kota (para pelajar) hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/5/2025).
"Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, harusnya menurut saya di Jawa Barat diseragamkan, semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat," tuturnya.
Dedi mengatakan, semasa menjabat sebagai Bupati Purwakarta dua periode, dirinya pernah menerapkan aturan tersebut.
Dia pun mengeklaim aturan belajar lebih pagi telah berhasil menciptakan situasi kondusif bagi tumbuh kembang para peserta didik.
"Dulu waktu menjadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tetapi belajarnya kan sampai Jumat," katanya.
Semua bupati dan wali kota di Jabar diharapkan memperhatikan aturan ini dan menerapkannya secara optimal sehingga tidak ada perbedaan antardaerah.
"Mudah-mudahan para bupati, wali kota, sama dengan Gubernur Jawa Barat," ucap Dedi.
Di samping itu, Dedi bakal mengubah kegiatan layanan publik "Abdi Nagri Nganjang ka Warga" yang berlangsung setiap Rabu selanjutnya akan digeser ke hari Jumat.
Kemudian, untuk aktivitas layanan publik dimulai setelah shalat Jumat sekitar pukul 14.00-15.00 WIB atau berlangsung hingga sore hari.
Kemudian, disambung dengan kegiatan hiburan rakyat seperti biasa.
Dia mengungkapkan, alasan perubahan ini agar orangtua dan para pelajar bisa lebih leluasa mengikuti rangkaian kegiatan Abdi Nagri Nganjang ka Warga.
"Pada sore hari orang-orang sudah pulang kerja, pulang dari sawah, kemudian dilanjutkan hiburan rakyat, juga tidak mengganggu anak sekolah karena hari Sabtunya libur," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik pada 23 Mei 2025.
Dalam surat tersebut, bupati dan wali kota diminta mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini kepada tingkat kecamatan hingga desa.
Aturan jam malam ini melarang siswa untuk berada di luar rumah, kecuali untuk keperluan penting dan darurat, seperti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orangtua, serta kondisi darurat dan bencana. (*)