TRIBUNNEWS.COM – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pemalsuan air minum dalam kemasan galon bermerek.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan kasus penjualan air minum tak layak konsumsi dalam kemasan berbagai galon bekas merek ternama di Bekasi beberapa hari lalu merupakan dugaan pelanggaran izin usaha.
Adapun SST (41) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, merupakan pemilik depot air minum isi ulang. Pelaku diduga memproduksi air minum dengan bahan baku dari sumur bor tak berizin, serta hanya melalui proses filtrasi seadanya.
“Pelaku telah melakukan pelanggaran izin usaha karena menjual air minum yang tak memenuhi syarat kesehatan dengan memakai berbagai kemasan galon bermerek,” jelas Onkoseno.
Berdasarkan barang bukti yang disita polisi di lokasi kejadian, tak ditemukan adanya jejak aktivitas pelaku dalam memproduksi galon, segel, ataupun tutup galon bermerek yang menyerupai aslinya.
“Tutup galon yang digunakan merupakan bekas pakai dan terlihat secara kasat mata berbeda dengan yang baru. Ring pengaman di tutup galon juga dalam kondisi sudah terbuka karena bekas dipakai,” kata Onkoseno.
Meski begitu, Onkoseno menegaskan masyarakat tak perlu khawatir perihal galon Le Minerale yang beredar di pasaran.
“Usaha air minum isi ulang tersebut adalah usaha kecil rumahan yang dijual terbatas di wilayah Setu, Bekasi. Selain itu, tidak ada tutup galon dan segel dari Le Minerale asli yang dipalsukan oleh pelaku,” kata Onkoseno.
Teknologi tutup kemasan jadi penanda mutu dan keaslian produk
Menanggapi kasus ini, Le Minerale angkat bicara. Marketing Director Le Minerale, Febri Satria Hutama, mengungkapkan bahwa produknya merupakan salah satu pionir yang memproduksi galon dengan tutup ulir yang memiliki cincin pengaman.
“Teknologi tutup kemasan pada galon Le Minerale merupakan teknologi paling aman di kemasan minuman. Teknologi ini digunakan hampir di seluruh dunia, untuk mencegah risiko pemalsuan karena cincin pada galon kami otomatis akan rusak jika kemasan sudah dibuka,” kata Febri.
Febri menekankan pihaknya senantiasa menjaga dan menjamin keaslian dan mutu semua produk Le Minerale.
“Seperti yang disampaikan oleh Polres Metro Bekasi, tidak ada satu pun tutup palsu galon Le Minerale yang digunakan oleh pelaku isi ulang dalam kasus ini. Tutup yang digunakan oleh pelaku telah terbuka, cincin segelnya telah rusak, dan terlihat secara kasat mata,” tutupnya.
Le Minerale pun menyampaikan apresiasi kepada Polres Metro Bekasi yang telah sigap dalam mengungkap kasus peredaran air minum dalam kemasan galon yang tidak layak dikonsumsi dan tak sesuai izin usaha.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Metro Bekasi dalam melindungi masyarakat khususnya dalam penyediaan air yang bersih, aman, dan higienis,” tutup Febri.