Pemko Banjarbaru Ancam Potong  Jaringan Kabel yang Semrawut
Edi Nugroho May 31, 2025 07:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tidak hanya di Kota Banjarmasin, ibu kota baru Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, mulai menghadapi persoalan jaringan kabel yang semrawut. Sebagian besar karena jaringan kabel telekomunikasi.

Ini seperti yang tampak di depan Rumah Sakit Mawar Jalan Panglima Batur. Ada lebih dari 10 kabel optik melintang sendiri-sendiri. Belum lagi kabel dengan ukuran yang lebih kecil.

Setiap operator punya tiang masing-masing. Dalam satu titik kerap ada beberapa tiang milik sejumlah operator. Jarak antara satu titik dengan titik lainnya puluhan meter. Kondisi ini tentu saja membahayakan dan merusak pemandangan.

Kabarnya Pemerintah Kota Banjarbaru bakal menertibkan jaringan kabel yang semrawut di beberapa jalan utama. Tahap awal di perempatan Tugu Adipura dan sekitarnya. Penertiban dijadwalkan rampung paling lambat Agustus 2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Banjarbaru Asep Saputra, yang juga Ketua Tim Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, Jumat (30/5), menyampaikan seluruh operator telah disurati untuk segera berkoordinasi mengenai penataan kabel.

“Jalur sudah kami koordinasikan dengan para operator. Kami minta paling lambat Juli-Agustus seluruh kabel optik di kawasan Tugu Adipura sudah bersih. Jika tidak, tim akan mengeluarkan surat peringatan (SP) satu hingga tiga. Bila tidak diindahkan, kabel akan kami putus dan aset tiang akan kami minta copot,” tegas Asep.

Operator juga diminta menyerahkan gambar tata letak jaringan sebagai acuan penataan ulang. “Tahap awal kami fokus ke tiang-tiang di jalan protokol. Setelah itu secara bertahap masuk ke permukiman,” ujar Asep.

Untuk 2025, Asep menyampaikan penataan diprioritaskan di tiga jalur utama, yakni perempatan Tugu Adipura, Jalan RO Ulin dan Jalan Panglima Batur.

Khusus untuk pembuatan saluran kabel bawah tanah (ducting), Asep mengatakan pihaknya menunggu kesiapan teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Eksekusi ducting ditargetkan mulai 2025.

Tim teknis penataan telah dibentuk dan melibatkan berbagai SKPD, yakni DPMPTSP, Dinas PUPR, Diskominfo, BPKAD, Satpol PP serta Bagian Hukum.

Diterangkan Asep, tim akan intensif berkoordinasi dengan operator guna mencegah kesalahan teknis saat penataan di lapangan.

Guna mendukung penataan, Pemko Banjarbaru telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2025. Ini menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.

Peraturan tersebut mengamanahkan penataan kabel secara bertahap. Jaringan kabel bakal disatukan di satu tiang bersama. Selanjutnya jaringan diturunkan ke saluran bawah tanah.

Diskominfo telah menyosialisasikan pembenahan kepada operator di aula Dinas PUPR, Kamis (22/5). (lis/riz)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.