TRIBUN-MEDAN.com - Segini gaji Adhi Kismanto orang titipan Budi Arie di tim teknis pemblokiran situs judi online.
Fakta ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Saat itu, Ketua Tim Program dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri, hadir sebagai saksi.
Ulfa mengungkap, Adhi tidak lolos seleksi karena hanya berijazah SMK, sehingga tak memenuhi syarat sebagai pegawai kontrak.
"Kemudian kami kualifikasi dan memang dari sisi administrasi saudara Adhi itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah hanya SMK," katanya di persidangan dikutip dari Tribunnews.com.
Meski tidak memenuhi syarat, Direktur Pengendalian Ditjen Aptika, Teguh Arifiyadi, disebut menyarankan agar Adhi tetap dibayarkan gajinya karena merupakan rekomendasi dari sang menteri.
Karena tidak dapat dibayar lewat anggaran resmi DIPA, Ulfa akhirnya menggunakan dana operasional senilai Rp10 juta per bulan selama dua bulan.
"Sehingga saya usulkan otomatis menggunakan dana tersebut (dana operasional) sebesar Rp10 juta per bulan, jadi totalnya Rp20 juta," ujar Ulfa.
Namun, sebelum disetujui, Adhi sempat minta gaji Rp17 juta per bulan, angka yang bahkan melampaui gaji manajer di Kominfo yang hanya Rp16 juta.
"Tadinya saudara Adhi meminta dari waktu kualifikasi sebesar Rp17 juta pak," ungkap Ulfa di depan Jaksa.
Jaksa sempat memastikan, "Minta 17 juta? 17 juta per bulan?"
"Betul, dan itu sudah di level manajer, manajer kami aja hanya Rp16 juta," tegas Ulfa.
Sebelumnya, nama Adhi Kismanto disebut-sebut direkomendasikan oleh Budi Arie Setiadi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kominfo.
Hal itu diungkap oleh mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Teguh Arifiyadi, saat hadir sebagai saksi, Rabu (28/5/2025).
"Saya dikenalkan dengan Pak Adhi Kismanto di ruangan Pak Menteri," ujar Teguh dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kemudian Pak Menteri minta agar Pak Adhi membantu aspek-aspek teknis berkaitan dengan kerja pemblokiran judi online," lanjutnya.
Meski begitu, Teguh mengaku tetap menjalankan prosedur seleksi tim penanganan judol.
Ia menyampaikan kepada Budi Arie bahwa proses rekrutmen tetap harus melalui tahapan kualifikasi dan seleksi.
"Beliau, Pak Menteri, setuju untuk proses seleksi. Kemudian tidak berapa lama kami mendapatkan CV Pak Adhi dari salah satu staf khusus yang dibawa oleh Pak Menteri," kata dia.
Namun, saat proses rekrutmen dilakukan, Adhi disebut tidak lolos karena riwayat pendidikannya hanya sampai SMK.
Sedangkan kriteria yang diminta lulusan S1.
"Saya menyampaikan bahwa ini tidak memenuhi kriteria."
"Kemudian Dirjen menyampaikan bahwa, 'Tolong ini sampaikan ke Pak Menteri karena rekomendasi saudara Adhi dari Pak Menteri'."
"Kemudian saya forward informasi terkait tidak bisa diterimanya Pak Adhi kepada Pak Menteri melalui staf khusus," jelas Teguh.
Kemudian, kata Teguh, staf khusus menteri kembali menghubunginya dan meminta agar dua peserta seleksi lain yang berlatar belakang lulusan SMK diterima, salah satunya Adhi Kismanto.
Teguh mengaku sempat memastikan kembali, apakah permintaan tersebut benar kriteria dari menteri atau tidak.
"Saya tanya lewat WA, apakah ini benar kriteria Pak Menteri, atau sudah ditanya ke Pak Menteri? Kemudian dijawab bahwa, 'Ini sudah dari Pak Menteri'," jelas dia dilansir dari TribunJatim.com.
Usai menerima jawaban ini, Teguh pun langsung menyimpan tangkapan layar (screenshot) percakapan tersebut dan mengirimkannya kepada Mantan Ketua Tim Pengelola dan Manajemen SDM di Direktorat Pengendalian Aplikasi Kominfo sebagai dokumentasi proses rekrutmen.
Meski demikian, tim keuangan dan rekrutmen menyimpulkan, Adhi Kismanto tetap tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai staf khusus.
"Akhirnya kami anggapnya sebagai orang yang dimintakan untuk membantu, kami tidak bisa menetapkan bahwa Adhi sebagai salah satu pegawai di tim kami," ucap dia.
Adhi Kismanto menjadi satu dari sejumlah terdakwa kasus perlindungan situs oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi).
Sebelumnya, Adhi tergabung dalam tim teknis penanganan situs judol Kominfo.
Adhi disebut sempat meminta gaji besar senilai belasan juta rupiah per bulan.
Namun, pada praktiknya, Adhi bukannya memberantas situs judol, tetapi malah turut melakukan perlindungan agar tak diblokir Komimfo.
Adapun dalam surat dakwaan kasus perlindungan situs judol, jaksa menyebut Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judol yang telah diinput dalam Google Sheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.
Tidak hanya Adhi Kismanto, terdapat tiga terdakwa lain yang juga hadir dalam sidang lanjutan tersebut, yakni Zulkarnaen Apriliantoy yang dalam kasus ini berperan sebagai penghubung.
Lalu, terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian.
Sedangkan terdakwa Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.
(*/ Tribun-medan.com)