Pemerintah Arab Saudi memutuskan tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan haji 1446 H/ 2025 M seperti dikonfirmasi oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI). Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Fitrah Bukhari mendorong adanya opsi refund berkeadilan.
Ia menyampaikan itu berdasarkan aturan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Di mana, dalam aturan itu konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (Pasal 4 huruf h UU PK).
Hal tersebut juga berkesesuaian dengan kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf f UU PK).
"Mengenai apakah pengembalian tersebut secara penuh atau tidak, BPKN memandang perlu untuk melihat ke perjanjian antara konsumen dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) selaku pelaku usaha saat sebelum bertransaksi. Hal ini penting untuk mengetahui apakah dalam perjanjiannya, terdapat klausul force majeure yang dapat melonggarkan jumlah pengembalian," kata Fitrah Bukhari kepada wartawa seperti dalam pesannya, Minggu (1/6/2025).
Namun, lanjut dia, jika tak ada perjanjian, maka proses pengembalian bisa dilakukan secara berkeadilan. Ia juga mendorong PIHK terbuka untuk bermusyawarah secara transparan dengan konsumen dalam proses penyelesaian tidak terbitnya visa furoda.
"Jika tidak ada perjanjian, maka kami mendorong proses pengembalian dilakukan secara berkeadilan." ujar dia.
Menurutnya, hal ini dilihat dari perspektif berapa biaya yang telah dikeluarkan oleh PIHK selaku pelaku usaha untuk mengupayakan keberangkatan jemaah.
Selain itu, ia menilai PIHK juga mesti kreatif menawarkan skema kompensasi akibat tidak terbitnya visa haji furoda tahun ini. Menurutnya, selain membuka opsi refund secara berkeadilan, skema tersebut dapat berupa pengalihan keberangkatan ke tahun depan, ataupun memberi kompensasi lainnya.
"Prinsipnya jangan sampai konsumen merasa semakin dirugikan akibat tidak keluarnya visa haji furoda tahun ini," imbuh dia,
"Kita juga tidak boleh menutup mata bahwa PIHK telah mengeluarkan biaya untuk pengurusan jemaah, baik booking tiket pesawat maupun hotel. Karenanya kami mendorong proses refund yang berkeadilan untuk menuntaskan masalah ini," lanjut dia.