TRIBUNNEWS.COM - Setelah heboh warga menemukan emas yang didulang dari aliran Sungai Keboireng, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kini muncul papan larangan.
Diberitakan sebelumnya, warga menceritakan temuan emas ini sudah sejak sebelum Ramadan 2025.
Saat itu, ada warga Kediri yang iseng mencari emas, dan rupanya dia mendapatkan.
Sejak saat itu, sejumlah orang mencari emas, semakin hari bergerak ke hulu.
Kini, kawasan tersebut, telah dipasangi papan larangan mendulang oleh aparat setempat.
Larangan ini dikeluarkan bersama oleh berbagai pihak yakni TNI, Polri, Perhutani dan Pemkab Tulungagung.
Dalam papan tersebut, tertulis larangan mendulang mengacu pada Pasal 17 Ayat 1 Hufur B Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Bahkan, tertulis pula sanksi dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
Namun, meskipun papan larangan mendulang itu muncul, warga tetap berduyun-duyun setiap siang hingga menjelang sore hari di sungai yang berada di Kecamatan Besuki itu.
Pantauan pada Sabtu (31/5/2025), para pencari emas justru semakin banyak.
Bahkan, keberadaan warga pendulang emas itu juga mengundang pedagang jajanan di kawasan tersebut.
Seorang pencari emas bernama Yahya, mengatakan papan larangan itu dipasang sejak Rabu (28/5/2025).
"Setelah dipasang itu, warga tetap cari emas. Tapi kami tidak ngawur," katanya.
Menurut Yahya, warga diwanti-wanti oleh perangkat desa agar tidak merusak kali.
Semua harus dilakukan secara manual dan tidak boleh menggunakan alat bantu mesin.
Lalu tidak boleh mengeruk tanggul sungai, sehingga tidak memicu kerusakan sungai.
"Yang boleh dikeruk hanya pasir dan tanah di dasar sungai. Menurut saya itu tidak merusak," katanya.
Penjelasan DLH Tulungagung
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung mengaku, berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembinaan warga.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Tulungagung,Suroso.
Menurutnya, Pemkab Tulungagung tidak punya wewenang untuk menanyakan izin karena menjadi ranah Pemprov Jatim.
Pembinaan ini terkait keamanan dan ketertiban serta agar aktivitas ini tidak membahayakan lingkungan.
"Mungkin yang lebih ditekankan proses lanjutannya. Untuk proses pengambilannya, selama tidak menambang tidak akan merusak lingkungan," jelasnya.
Lanjut Suroso, proses pemurnian emas yang sering kali menggunakan zat berbahaya, seperti mercuri.
Karena itu perlu dipastikan, ke mana warga memurnikan emas yang didapat.
Kades buka suara
Sebelumnya, pihak kepolisian dan DLH Tulungagung telah memberikan perhatian serta mengingatkan warga tentang potensi dampak negatif penggunaan merkuri dalam proses pendulangan.
"Sudah kami sosialisasikan akan bahaya dampak penggunaan merkuri. Dan mereka tidak ada yang menggunakan. Semua dilakukan warga apa adanya, dan dengan alat seadanya," kata Kepala Desa (Kades) Keboireng, Supirin pada Rabu (28/06/2025).
"Kalau kebijakan warga yaitu, selain warga setempat tidak boleh ikut mencari. Dan ini termasuk untuk menjaga aliran sungai dari kerusakan yang masif, dan juga karena ini di kawasan tanah pemacekan. Pihak desa sifatnya mengawasi agar semua aman," imbuhnya.
(Isti Prasetya, TribunJatim-Timur.com/David Yohanes)