Grid.ID- Apakah boleh berkurban untuk orang meninggal? Pertanyaan ini kerap ditanyakan oleh sebagian umat Muslim. Berikut ini penjelasan lengkap serta tata caranya.
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa kurban untuk orang meninggal itu diperbolehkan. Namun, hal ini dilakukan dengan tidak mengabaikan kewajiban berkurban atas nama diri sendiri.
Dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali, kurban atas nama orang yang telah wafat diperbolehkan jika sebelumnya terdapat wasiat dari almarhum. Sebaliknya, mazhab Hanafi memperbolehkan tanpa wasiat, dengan catatan bahwa kurban tersebut diniatkan sebagai sedekah untuk yang sudah meninggal.
“Selama tidak meninggalkan kewajiban berkurban atas diri sendiri, maka berkurban untuk orang tua atau kerabat yang telah meninggal dunia adalah sah dan bernilai pahala,” kata para ulama, dikutip dari Kompas.com.
Maka dari itu, penting bagi umat Islam memahami bahwa niat, syarat, dan kondisi pelaksanaan kurban haruslah diperhatikan agar ibadah menjadi sah menurut syariat. Dalam Al-Qur'an dan Hadist, tidak ada dalil yang eksplisit secara langsung mewajibkan kurban atas nama orang yang telah meninggal.
Namun, para ulama merujuk pada beberapa hadis umum terkait amal jariyah. Salah satunya yaitu hadis riwayat Muslim:
“Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Berdasarkan hadis tersebut, kurban atas nama orang yang sudah wafat bisa dimaknai sebagai sedekah jariyah, jika diniatkan untuknya dan dilaksanakan sesuai tuntunan. Imam Ahmad bin Hanbal juga memperbolehkan kurban untuk orang yang meninggal.
Menurut Imam Ahmad, pahala kurban bisa sampai kepada orang yang telah meninggal sebagaimana sedekah, doa, serta haji. Sebagian ulama bahkan mencontohkan bahwa Rasulullah SAW pernah perkurban untuk umatnya, termasuk yang telah wafat sehingga hal tersebut menjadi landasan bahwa kurban untuk orang meninggal bukanlah amalan yang tertolak atau bid'ah.
Dilansir dari Tribunnews.com, tata cara berkurban untuk orang meninggal pada dasarnya serupa dengan pelaksanaan kurban biasa. Namun, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan ajaran Islam, yaitu sebagai berikut.
1. Niat yang Jelas dan Tulus
Pastikan niat kurban ditunjukan atas nama orang yang telah meninggal dunia. Niat ini bisa dilafalkan ketika menyembelih atau cukup disampaikan dalam hati, seperti: "Saya niat berkurban untuk almarhum nenek saya."
2. Pemilihan Hewan Kurban yang Sesuai
Pemilihan hewan kurban tentunya harus sesuai dengan syarat yang berlaku. Pilih hewan kurban yang sehat, cukup usia, dan memenuhi syarat sah kurban agar pelaksanaan kurban bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
3. Distribusi Daging Kurban
Selanjutnya, pembagian daging kurban tetap mengikuti aturan umum. Daging kurban diberikan kepada yang membutuhkan, kerabat dan juga boleh dikonsumsi oleh pihak yang berkurban.
4. Jika Berdasarkan Wasiat
Apabila kurban dilakukan berdasarkan wasiat dari almarhum, maka seluruh bagian daging harus disedekahkan. Daging tidak boleh dikonsumsi oleh ahli waris atau keluarganya.
Selanjutnya, mengenai pertanyaan apakah boleh berkurban untuk orang meninggal? Jawabannya yaitu boleh. Namun, tidak boleh mengabaikan kewajiban kurban diri sendiri dan juga harus mengikuti syariat yang ditentukan.