TRIBUNNEWS.CO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa gugatan uji materi terhadap syarat usia calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Gugatan ini diajukan oleh seorang dokter bernama Muh. Arief Rosyid Hasan yang merasa dirugikan karena terbentur syarat batas usia minimum 40 tahun.
Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (4/6/2025), kuasa hukum Arief, Sirajuddin, menyatakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan hak. Aturan tersebut membatasi usia calon anggota Dewas dan Direksi BPJS antara 40–60 tahun.
“Pembatasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kesetaraan hak setiap warga negara,” ujar Sirajuddin di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.
Arief saat ini berusia 39 tahun mengklaim telah memiliki pengalaman manajerial yang memadai, antara lain sebagai komisaris di beberapa perusahaan, termasuk Bank Syariah Mandiri.
Ia meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mencakup individu yang memiliki rekam jejak dalam pelayanan publik atau kontribusi pada kepentingan umum.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang meminta pemohon memperbaiki struktur permohonan, termasuk bagian posita dan petitum serta teknis penulisan.
“Coba dilihat, di halaman 32 harusnya itu empat romawi. Nanti disesuaikan. Juga terkait istilah ‘uji materiil’, sebaiknya ditulis dengan dua huruf i,” kata Daniel.
Majelis memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Revisi harus sudah diterima MK paling lambat Selasa, 17 Juni 2025.