Sama dengan Nikita Mirzani, Berkas Kasus Vadel Badjideh Sudah P21 dan Segera Disidangkan
Yurika NendriNovianingsih June 03, 2025 11:32 AM

TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara dugaan tindakan asusila terhadap putri dari Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, yang menjerat Vadel Badjideh telah dinyatakan lengkap. 

Vadel Badjideh pun akan segera menghadapi proses persidangan.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan memastikan bahwa berkas perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Vadel Badjideh telah mencapai tahap P21.

Dalam waktu dekat, pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan akan dilakukan.

Pengakuan itu dikatakan oleh Kasie Humas Polres Jaksel, Kompol Murodih. 

"Kasus itu memang dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan tahap dua ke Kejaksaan," kata Murodih dikutip dalam YouTube News Seleb, Selasa (3/6/2025).

Menurut Kompol Murodih, masih terdapat sejumlah kelengkapan administratif yang sedang diproses.

Setelah itu, pelimpahan tersangka beserta barang bukti akan segera dilakukan.

"Untuk berkas memang kita lengkapi dan nanti kalau sudah lengkap dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan tahap dua," jelasnya.

Sebagai informasi, laporan terhadap Vadel dibuat oleh Nikita Mirzani pada Kamis (12/9/2024), menyusul dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap putrinya yang masih di bawah umur.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dalam perkara ini, Vadel dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Kesehatan terkait tindakan aborsi.

Setelah proses penyidikan selama tujuh bulan, Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (13/2/2025), usai Lolly memberikan kesaksian tambahan terkait kehamilan dan tindakan aborsi.

Tersangka dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Di sisi lain, berkas perkara dugaan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, juga telah dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat beberapa kali memperpanjang masa penahanan terhadap Nikita dan Mail.

Namun, dengan kelengkapan berkas yang telah dipenuhi, proses hukum selanjutnya akan segera dijalankan.

Kepolisian Pastikan Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Kejati 5 Juni 2025

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (5/6/2025), mendatang. 

Hal tersebut dilakukan lantaran berkas kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys telah lengkap.

Pengakuan itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi

"Jadi hasil koordinasi penyidik dan jaksa, akan dilaksanakan tahap 2 untuk tersangka NM dan IM pada Kamis, 5 Juni 2025," ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dalam YouTube Reyben Entertainment, Selasa (3/6/2025). 

Kombes Ade Ary juga meluruskan soal kabar mengenai Nikita Mirzani dirawat akibat sakit.

Ditegaskan Ade, Nikita Mirzani tidak dirawat meski ia sempat mengeluh sakit.

"Untuk tersangka NM tidak ada dirawat."

"Hanya pemeriksaan dokter RS Polri tadi pagi karena ada keluhan nyeri dan sudah selesai pemeriksaan kesehatan," tegas Kombes Ade Ary.

Bahkan hingga saat ini, janda tiga anak tersebut masih berada di ruang tahanan. 

"Sampai saat ini, masih berada dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya," sambungnya.

(Tribunnews.com, Rinanda)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.