Ditangkap Saat Akan Transaksi, Pria di Ketapang Kalbar Terbukti Simpam 39 Gram Sabu
Hari Widodo June 03, 2025 12:33 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KETAPANG -  Seorang pria berinisial Am (32) diringkus personel Satresnarkoba Polres Ketapang,  Sabtu 31 Mei 2025 pukul 20.30 WIB.

Warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak itu diringkus karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Terbukti, saat diamankan ketika hendak transaksi dari pria itu diamankan dua paket sabu seberat 39,64 gram.

 Paket sabu siap edar tersebut didapatkan di dalam sebuah tas selempang serta alat-alat bukti lainnya berupa timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, 3 buah bong, 1 unit Handy Talky, 1 unit ponsel serta uang tunai sebesar 2 juta rupiah.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramuji Widodo, S.A.P., dalam keterangannya pada Senin 2 Juni 2025 membenarkan penangkapan pelaku.

Satresnarkoba Polres Ketapang masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih besar.

 Pelaku AM kini ditahan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Warga sekitar menyambut baik tindakan cepat aparat kepolisian dan berharap pemberantasan narkoba terus dilakukan secara masif agar wilayah Ketapang, khususnya Kecamatan Sungai Melayu Rayak, terbebas dari pengaruh dan ancaman narkoba.

“Ya kami sangat bersyukur atas pengungkapan yang dilakukan Polres Ketapang dimana dari tertangkapnya pelaku, pastinya sudah menyelamatkan anak anak kami dari pengaruh buruk narkoba, tidak terbayangkan kerusakannya apabila pelaku tidak tertangkap dan sabu tersebut beredar di lingkungan kami, maka dari itu sekali lagi saya apresiasi kepada Polres Ketapang dan jajaran atas keberhasilan ini ” Pungkas Tino, salah satu warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.