Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kapten Kapal Pengangkut BBM di Kepri
Acos Abdul Qodir June 04, 2025 01:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kuasa hukum mempertanyakan keabsahan penangkapan Kapten MF, nahkoda KM Rizki Laut I disertai penyitaan 10 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari kapal, oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Perairan Tanjung Gundap, Batam, Kepri, pada 29 Mei 2025 lalu.

Kuasa hukum MF, Agustinus Nahak menyebut penegakkan hukum terhadap kliennya diduga tidak disertai kelengkapan administrasi yang diperlukan saat proses penangkapan berlangsung.

Dari kronologi yang disampaikan, penangkapan dilakukan di perairan Tanjung Undap sekitar pukul 01.00 WIB oleh lima petugas bersenjata yang menaiki speedboat sipil. Penangkapan tersebut, menurut Nahak, tidak disertai surat perintah atau surat tugas yang diperlihatkan kepada pihak kapal.

"Awak kapal ditodong senjata, ponsel mereka disita tanpa berita acara, dan petugas memaksa mengambil alih kemudi kapal, mengakibatkan kapal kandas di perairan dangkal sekitar pukul 03.00 WIB akibat surutnya air laut. Meskipun tidak ada kerusakan berarti atau korban jiwa, tindakan ini dinilai sebagai intimidasi dan melanggar prosedur hukum yang berlaku," jelas Agustinus Nahak di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Bahkan, penyitaan 11.120 liter BBM diduga ilegal dari kapal yang dilakukan keesokan harinya pada 30 Mei 2025, kata Agustinus, tidak didampingi berita acara resmi dan tidak dihadiri langsung oleh Kapten MF. 

Penyitaan itu hanya disaksikan oleh tiga awak kapal dan dititipkan ke gudang PT Rizki Barokah Madani. 

Surat penangkapan itu, menurutnya, baru diberikan kepada istri Kapten MF setelah seluruh proses tersebut selesai. Sementara itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum dapat diverifikasi di kejaksaan.

Hal ini dianggap Agustinus menjadi dugaan pelanggaran hukum lantaran penangkapan tanpa surat perintah dan bukan dalam kondisi tertangkap tangan yang mengacu pada Pasal 18 ayat (1) KUHAP, penyitaan barang bukti tanpa berita acara sebagaimana diatur dalam Pasal 38 jo Pasal 39 KUHAP, serta penetapan tersangka dan penahanan pada hari libur nasional tanpa alasan mendesak yang merujuk pada Pasal 17 KUHAP.

Ia menegaskan belum ada bukti hukum yang cukup yang menunjukkan keterlibatan Kapten MF dalam pelanggaran pidana. 

Oleh karena itu, ia menilai penahanan tersebut tidak sah secara hukum dan berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. 

Atas hal itu, Agustinus menyatakan akan mengajukan permohonan praperadilan karena menduga adanya sejumlah pelanggaran prosedural. 

Ia juga meminta agar Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI melakukan audit atas proses penangkapan tersebut.

Selain mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka dan menyatakan barang bukti tidak sah, pihak kuasa hukum juga mendesak adanya transparansi dan investigasi lebih lanjut dari Polda Kepri.

Agustinus Nahak, kuasa hukum nahkoda KM Rizki Laut I, Kapten MF, yang ditangkap petugas Polda Kepulauan Riau karena kasus dugaan BBM ilegal di perairan Tanjung Gundap, Batam pada 29 Mei 2025.
Agustinus Nahak, kuasa hukum nahkoda KM Rizki Laut I, Kapten MF, yang ditangkap petugas Polda Kepulauan Riau karena kasus dugaan BBM ilegal di perairan Tanjung Gundap, Batam pada 29 Mei 2025. (Istimewa)

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri tangkap kapal KM Rizki Laut-IV bermuatan BBM jenis solar sebanyak 10 ton di perairan Tanjung Gundap, Batam, Kamis (29/5/2025) dini hari.

Selain mengamankan kapal KM Rizki Laut-IV, polisi juga mengamankan satu orang nakhoda dan tiga Anak Buah Kapal (ABK).

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul menerangkan, kronologis penangkapan berawal dari Informasi masyarakat.

"Tim kita mendapat informasi adanya kapal kayu yang memuat BBM jenis solar, tidak memiliki dokumen saat melintas di perairan Tanjung gundap," kata Zamrul, Jumat (30/5/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan.

"Saat kita lakukan penangkapan kapal sedang bergerak menuju perairan Belakang Padang, Sekupang," kata Zamrul.

Saat dilakukan penggeledahan, kapal tersebut dirancang untuk memuat BBM. 

"Untuk upaya penyidikan lebih lanjut, kita membawa kapal ke Dermaga Ditpolair Polda kepri di Sekupang," kata Zamrul.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polda Kepri untuk upaya pengembangan lebih lanjut.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polda Kepri untuk upaya pengembangan lebih lanjut.

"Dari hasil pengembangan sementara, minyak tersebut didapatkan dari tengah laut," kata Zamrul.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.