Anggota DPRD Solo Bakal Polisikan Pemilik Ayam Goreng Widuran
kumparanNEWS June 05, 2025 10:20 PM
Anggota Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto, bakal melaporkan pengelola Warung Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta. Bahkan, ia mengaku punya bukti kuitansi pernah makan di rumah makan itu.
Sugeng mengatakan niat melapor tersebut bermula saat dirinya ditemui tim dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo beberapa hari lalu. Kedatangan mereka mencari bukti soal Ayam Goreng Widuran.
“Jadi MUI mengklarifikasi kabar Komisi IV DPRD Solo yang sempat jajan di rumah makan tersebut usai melakukan kegiatan sidak,” ujar Sugeng, Kamis (5/6).
Dia mengatakan, tim MUI mendorong agar Komisi IV DPRD melaporkan ke polisi. Pelaporan nanti atas nama pribadi karena jika atas nama Komisi IV DPRD harus ada persetujuan bersama pimpinan DPRD Solo.
“Saya masih menyimpan nota pembelian menu di Warung Ayam Goreng Widuran,” katanya.
Ditanya terkait pasal yang nantinya akan disangkakan dalam laporan tersebut. Sugeng menerangkan ada beberapa yang tengah ia pertimbangkan.
"Ada beberapa, satu Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, yang kedua Undang-Undang tentang Produk Halal itu juga bisa,” katanya.

Polemik Label Halal Ayam Goreng Widuran

Tangkapan layar Google Maps: Tahun 2017, ayam goreng Widuran Solo menggunakan kata "Halal" di spanduknya. Foto: Dok. Tangkapan layar Google Maps
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar Google Maps: Tahun 2017, ayam goreng Widuran Solo menggunakan kata "Halal" di spanduknya. Foto: Dok. Tangkapan layar Google Maps
Sebelumnya pada tahun 2017, spanduk restoran Ayam Goreng Widuran di Kota Solo pernah menggunakan logo atau kata "halal," sebagaimana terungkap dari fitur Google Maps yang diakses pada Selasa (27/5).
Ini terjadi di resto utama di Jalan Sutan Syahrir Solo dan di cabangnya yakni di Jalan Arifin Ruko Sudirman Solo.
Belakangan, pada Mei 2025, viral unggahan bahwa ayam goreng ini menggunakan minyak babi sehingga membuat pelanggan muslim merasa kecewa karena tidak ada informasi soal makanan nonhalal tersebut.
Tak lama setelah viral, spanduk Ayam Goreng Widuran Solo telah menggunakan pernyataan "non-halal". Pemkot Solo menyidak rumah makan tersebut. Mereka juga mengambil sampel makanan untuk di uji laboratorium untuk mengecek layak makan atau tidak.
Hasil uji laboratorium Veteriner Boyolali oleh Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Solo itu keluar pada Rabu (4/6). Berdasarkan pengujian, semua makanan yang dijual layak konsumsi, namun terdapat kandungan nonhalal dalam proses pembuatan kremes ayam yang menggunakan minyak babi.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengizinkan Ayam Goreng Widuran buka kembali namun dengan catatan wajib mencantumkan tulisan nonhalal.
“Kita persilakan (Ayam Goreng Widuran) buka lagi, jika mau buka lagi. Tapi saya ajak pelaku usaha siapa pun yang mau sertifikasi halal segera. Jika tidak (halal) katakan tidak halal, ditulis besar. Dan diajari sosialisasi karyawannya ke konsumen yang lagi makan,” tegasnya.
Pemkot Solo sempat menutup rumah makan tersebut sejak 26 Mei 2025 untuk menjaga kondusifitas Kota Solo. Pantauan kumparan, hingga Kamis (5/6) Ayam Goreng Widuran belum kembali beroperasi.
kumparan juga sudah mendatangi Restoran Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir untuk mengkonfirmasi polemik ini, namun restoran masih tutup, tidak ada pegawai atau pemilik yang bisa ditemui. Lokasi depan restoran malah saat ini dijadikan parkir oleh warga sekitar.
Seorang penjual angkringan dekat Ayam Goreng Widuran, Ausar (51) mengatakan sejak rumah makan ditutup pada 26 Mei banyak warga kecele. Sebagian besar warga yang kecele merupakan pelanggan luar kota.
“Pelanggan nonmuslim luar kota seperti Surabaya, Jakarta pada libur long weekend kemarin banyak kecele. Apalagi pada Sabtu dan Minggu banyak rombongan bus mini datang makan siang,” kata Ausar, Kamis (5/6).
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.