Polisi Tangkap Jagoan Kampung yang Minta Jatah Parkir di Cibitung Bekasi, Begini Modusnya
Erik S June 07, 2025 08:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -  Polisi menangkap seorang jagoan kampung berinisial N yang berusaha mengendalikan parkir di wilayah Desa Wananaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro mengatakan N merupakan ketua organisasi masyarakat (Ormas) yang kerap dinilai warga sebagai 'Jagoan Kampung'.

"Dia (N) adalah pemain lokalan, dalam artian jago kampung, dia hanya bermain di wilayah Wanajaya," kata Bintang dalam keterangan, Jumat (6/6/2025).

Sebagai informasi, Baskoro menjelaskan perkara cekcok bermula ketika pelaku meminta jatah uang parkir harian dengan nominal Rp 25.000 di area Pecel Lele 88 Salsabila yang dijaga tiga warga berinsial, I, S, dan H pada Sabtu (24/5/2025).

Namun saat itu ketiganya justru tidak bisa memenuhi permintaan N karena penghasilan tengah tersendat akibat sepi pengunjung.

Kecewa tidak mendapat uang keamanan parkir, N kemudian meminta ketiga warga itu untuk berhenti menjaga parkir segera.

Usai berhenti beberapa hari, ketiga warga itu kemudian kembali menjaga area parkir tempat pecel lele pada Sabtu (1/6/2025).

N yang mengetahui ketiganya kembali bekerja kemudian mendatangi lokasi. 

Selanjutnya N memperingatkan ketiga warga itu agar tidak mengganggu area parkir yang dianggap di bawah kendalinya.

"Pelaku berkata 'Jangan Ngerecokin Parkiran' dan tidak lama kemudian pergi meninggalkan TKP," jelasnya.

Usai pergi meninggalkan TKP, Baskoro menuturkan N kembali mendatangi lokasi dan langsung menuduh seorang korban membawa senjata tajam (Sajam).

Tapi korban yang mendengarnya justru membantah tudingan itu.

"Hingga kemudian terjadi cekcok mulut antara ketiganya dengan N," tuturnya.

Baskoro menyampaikan rupanya cekcok antara keduanya direkam oleh seorang warga menggunakan ponsel genggam.

Kemudian video rekaman tersebut diunggah ke Sosial Media (Sosmed) hingga viral.

Berdasarkan hal itu, polisi kemudian menyelidiki kasus dan langsung menangkap pelaku pada Selasa (3/6/2025).

Hasil penyidikan diperoleh fakta kalau pelaku adalah jagoan kampung yang mengendalikan keamanan area parkir di tiga lokasi, yakni Pecel Lele 88 Salsabila, minimarket, dan toko roti.

Di lokasi pecel lele, N baru sebulan menguasai lahan parkir pecel lele usai mengajukan surat permohonan kerja sama dengan sebuah ormas DPC Cibitung Maung Jagat Nusantara.

Sementara di satu lokasi lainnya, N sudah satu tahun mengendalikan area parkir.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Jika dikalkulasikan untuk seluruhnya, uang yang didapatkan pelaku Rp10 juta sejak pertama beroperasi," pungkasnya.

Penulis: Rendy Rutama

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.