Isi Surat 241 Purnawirawan TNI Minta MPR dan DPR Makzulkan Gibran, Akun Fufufafa Diungkit Lagi
Azis Husein Hasibuan June 04, 2025 07:32 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Forum Purnawirawan Prajurit TNI surati DPR dan MPR terkait tuntutan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.

Ada sebanyak 241 Jenderal tergabung dalam forum tersebut meminta Gibran diganti.

Melansir dari Tribuntimur.com, selasa (3/6/2025) surat tersebut tertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.

Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengonfirmasi surat yang beredar tersebut.

PDIP mulai melirik upaya pemakzulan Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden. Usulan pemakzulan Gibran ini datang dari Forum Purnawirawan TNI. 
PDIP mulai melirik upaya pemakzulan Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden. Usulan pemakzulan Gibran ini datang dari Forum Purnawirawan TNI.  (ISTIMEWA)

Surat itu juga telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025) kemarin.

“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo.

Alasan pemakzulan

Dalam surat Forum Purnawirawan 

1. Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik dan Konflik Kepentingan

Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia caprescawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum), karena Ketua
Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari
Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku
Hakim.

Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak
independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung
(paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran
Rakabuming Raka.

Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas
lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.

Gibran Rakabuming Raka dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat walikota Solo, pendidikan dan ijazahnya yang amat patut diduga tidak jelas, sangat naif bagi negara ini
bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk
memimpin rakyat Indonesia sebesar ini.

Bila dibandingkan dengan Wapreswapres Indonesia sebelumnya, sangatlah jauh kapasitas, integritas dan
intelektualitasnya dengan Wapres saat ini.

Apalagi dapat dibayangkan
apabila presiden berhalangan tetap, maka Wapres yang tidak pantas, tidak
patut dan tidak memiliki kapasitas tersebut menggantikan posisi Presiden.

Sebagaimana yang kita ketahui selama 6 (bulan) menjabat Wapres, tidak
terlihat kemampuan Sdr. Gibran Rakabuming Raka dalam membantu tugas
Presiden, bahkan menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto dalam
menjalankan tugas-tugasnya. 

3. Ditinjau dari Moral dan Etika Sdr. Gibran Rakabuming Raka

Kasus akun "fufufafa" menjadi sorotan publik karena dugaan kuat
keterkaitannya dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka.

Akun Kaskus
"fufufafa" aktif antara tahun 2013 hingga 2019, dikenal sering membuat
komentar yang menghina tokoh politik seperti Prabowo Subianto, Didit
Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, Anies Baswedan, serta sejumlah
selebritas perempuan dengan komentar seksual dan rasis, termasuk
terhadap masyarakat Papua.

Pada 31 Agustus 2024, akun ini menjadi viral
setelah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) mengungkap
aktivitasnya.

 Investigasi lebih lanjut oleh kelompok peretas Anonymous
Indonesia mengklaim bahwa data pribadi yang terkait dengan akun
tersebut, seperti nomor telepon, email, dan informasi lainnya, mengarah
pada Sdr. Gibran Rakabuming Raka.

Dari kasus tersebut, tersirat moral dan
etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil
Presiden Republik Indonesia.

4. Dugaan Korupsi Sdr. Joko Widodo dan Keluarga

Dugaan kuat Korupsi Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep
yang dilaporkan oleh Sdr. Ubedilah Badrun sejak tahun 2022 ke KPK, saat
itu Sdr. Gibran Rakabuming Rakabuming Raka sudah menjadi Walikota Solo
yang merupakan pejabat publik.

Ubedilah melaporkan relasi bisnis Sdr.
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang merupakan putra
Presiden Joko Widodo berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi dan
nepotisme.

Sangat amat patut diduga KKN tersebut terjadi berkaitan dengan
adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke
perusahaan rintisan kuliner anak Sdr. Joko Widodo.

Selanjutnya kami mengusulkan agar DPR melalui aparat penegak hukum
segera menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan mantan
Presiden ke-7, Sdr. Joko Widodo dan Keluarganya (Sdr. Gibran Rakabuming
Raka dan Sdr. Kaesang Pangarep

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.