Diamankan di Sebuah Kontrakan, 2 Residivis Narkoba di Gunung Bugis Kepergok Simpan 18 Paket Sabu
Edi Nugroho June 04, 2025 02:34 PM

BANJARMSINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN – Diamankan di sebuah kontrakan, 2 residivis narkoba di Gunung Bugis kepergok simpan 18 paket sabu, Senin (2/6/2025) malam.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan ini adalah hasil dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat. 

Dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu kembali dibekuk Satresnarkoba Polresta Balikpapan dalam operasi Senin malam (2/6/2025).

Keduanya diamankan dari sebuah kontrakan di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, dan diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal di lapangan.

Sekitar pukul 20.15 WITA, petugas berhasil mengamankan pria berinisial A (40), warga Jalan Merpati, Gunung Bugis. 

Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu seberat bruto 0,28 gram serta satu unit ponsel OPPO A3X yang digunakan untuk transaksi narkoba.

“Tersangka A ini residivis narkoba, pernah dipenjara pada tahun 2019 dan baru bebas tahun lalu. Dia diamankan di kontrakannya setelah kedapatan menyimpan sabu yang sempat dibuang ke atas kasur,” ujar AKP Bangkit Dananjaya saat dikonfirmasi Rabu (04/06).

Tersangka A mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Z.

Berbekal pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pria berinisial Z (35), yang juga tinggal di kawasan Gunung Bugis. Saat ditangkap sekitar pukul 20.20 WITA, Z berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu ke samping rumah.

Namun, dari hasil penggeledahan, ditemukan 18 paket sabu seberat bruto 13,86 gram, timbangan digital, plastik klip bening, dan alat takar yang semuanya disimpan dalam kantong plastik serta kotak kacamata.

“Z juga merupakan residivis, baru keluar penjara awal 2025. Ia mengaku mendapatkan dua paket sabu dari seseorang berinisial B, yang kemudian ia pecah menjadi 18 paket untuk dijual kembali,” terang Kasat.

Tersangka Z juga memiliki satu unit ponsel Vivo yang turut diamankan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Penangkapan ini adalah hasil dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat. Kami mengimbau agar warga terus membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Balikpapan,” tegas AKP Bangkit Dananjaya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok sabu lainnya yang terhubung dengan tersangka. (*)

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.