Curi Baterai Lampu PJU Tenaga Surya, Tiga Pria Dibekuk Polsek Samboja Kutai Kartanegara 
Edi Nugroho June 04, 2025 02:34 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG – Curi baterai lampu PJU tenaga surya, tiga pria dibekuk anggota Polsek Samboja Kutai Kartanegara 

Aksi pencurian ini terjadi Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WITA.

 Ketiganya mencuri panel surya dan baterai LPJU-TS yang merupakan Barang Milik Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur,” 

Tiga pria asal Balikpapan diringkus jajaran Polsek Samboja usai nekat mencuri panel surya dan baterai lampu penerangan jalan umum tenaga surya (LPJU-TS) milik pemerintah.

Aksi mereka menyebabkan kerugian pemerintah hingga ratusan juta rupiah.

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha mengatakan, para pelaku yakni S (33), ARS (38), dan BDS (34) tertangkap tangan saat sedang menjalankan aksinya di wilayah Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Kejadian bermula pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WITA. Ketiganya mencuri panel surya dan baterai LPJU-TS yang merupakan Barang Milik Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Kapolsek, Rabu (4/6/2025).

Aksi mereka terbongkar setelah warga melapor ke polisi. Tim Unit Reskrim Polsek Samboja pun melakukan patroli di sekitar lokasi. Hingga pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WITA, salah satu pelaku tertangkap tangan saat memanjat tiang lampu.

“Petugas langsung mengejar pelaku dibantu warga sekitar, dan berhasil mengamankan ketiganya,” ujar AKP Sarlendra.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah beraksi di dua lokasi, yakni di Kelurahan Teluk Pemedas dan Kecamatan Muara Jawa. Mereka mencuri total 4 unit panel surya dan baterai LPJU-TS.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 4 unit panel surya 300 Wp 36 VDC, 4 unit baterai Lithium Iron 25.6 VDC, satu buah tang bangunan, uang tunai Rp 100 ribu hasil penjualan, serta satu unit mobil Daihatsu Terios hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian yang ditimbulkan dari aksi mereka ditaksir mencapai Rp 164.700.000.

“Kami tegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan terhadap aset vital pemerintah, serta mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan,” pungkas Kapolsek. (*)

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.