Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Mantan Dirut PT MAM Energindo berinisial AA ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (3/6/2025).
Meskipun menjadi tersangka, AA tidak ditahan di Mapolres Karanganyar.
Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonard David Yuniarto mewakili Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila mengatakan alasan AA tidak ditahan ke rutan Polres Karanganyar karena masih menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIb Padang.
"Mantan Dirut PT MAM Energindo berinisial AA kami tetapkan tersangka, namun tidak kita bawa dan tahan di wilayah Kabupaten Karanganyar," kata Bonard, Rabu (4/6/2025).
Bonard mengatakan tersangka AA menjalani masa hukuman dengan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Pasaman, Sumbar.
Dia mengatakan, pihakmya menetapkan AA sebagai tersangka setelah AA diperiksa sebagai saksi.
"Tersangka AA pernah ditangkap KPK dengan kasus tindak pidana yang menjerat walikota Bekasi beberapa tahun lalu, dan saat ini AA masih menjalani hukuman di Padang," ungkap dia. (*)