SIM (Surat Izin Mengemudi) yang sudah mati atau habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat ulang. Meski begitu, ada pengecualian tertentu yang memungkinkan pemilik untuk tetap melakukan perpanjangan tanpa harus mengajukan SIM baru. Terdapat dispensasi bagi pemilik SIM yang mati saat libur Idul Adha, Jumat (6/6/2025).
Dalam akun X TMCPoldaMetro disebutkan pelayanan Satpas, Unit Gerai SIM, dan SIM Keliling diliburkan pada 6 Juni 2026. SIM yang masa berlakunya habis hari ini bisa melakukan perpanjangan besok.
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 7 Juni 2025, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 6 Juni 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 7 Juni 2025 dengan mekanisme perpanjangan," tulis TMCPoldaMetro.
Kondisi kahar, SIM mati tanpa perlu bikin baru
Jika SIM telah mati tetapi disebabkan oleh keadaan kahar, maka pemilik SIM tidak perlu membuat SIM baru dan dapat tetap mengajukan perpanjangan.
Sebagai informasi, keadaan Kahar adalah kejadian yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan oleh manusia seperti bencana alam atau non alam, sabotase, pemogokan, huru-hara, kebakaran, banjir, gempa bumi, perang, dan kejadian lain berdasarkan keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang untuk menyatakan Keadaan Kahar.
Jika sudah ada keputusan dari Kakorlantas Polri, pemilik SIM yang masa berlakunya habis tetap harus melakukan perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditetapkan.
Jika SIM sudah melewati masa berlakunya bukan karena keadaan kahar, maka pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan. Sesuai aturan, mereka wajib mengajukan penerbitan SIM baru, yang berarti harus menjalani kembali seluruh prosedur pembuatan SIM, termasuk tes teori dan praktik.
Agar tidak repot membuat SIM baru, pemilik sebaiknya mengurus perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. SIM bisa diperpanjang sebelum habis masa berlaku dengan lebih mudah, tanpa harus mengikuti ujian ulang.
Biaya perpanjang SIM
Biaya perpanjang SIM masih mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam aturan itu, biaya perpanjang SIM paling murah mulai Rp 30 ribu, tepatnya untuk SIM D sementara yang termahal Rp 80 ribu. Berikut ini rincian biaya perpanjang SIM.
Sebagai catatan, biaya di atas merupakan biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas. Diketahui ada biaya lain yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.