TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan penyediaan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji, baik reguler maupun khusus.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017. Aturan baru tersebut berlaku pada 26 Mei dan mulai berlaku efektif per 6 Juni 2025.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, menjelaskan dalam beleid baru ini, pengaturan di bagian dua, yakni untuk jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
“Untuk jemaah haji reguler, diberikan transmisi bea masuk atas seluruh barang bawaan,” imbuh Chairul di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Sementara untuk jemaah haji khusus, pemerintah tetap memberikan izin, namun dengan batas maksimal senilai 2.500 dolar AS atau setara sekitar Rp 40,75 juta (dengan kurs Rp 16.300).
“Terhadap jemaah haji khusus, nanti akan diberikan pemancaran bea masuk paling banyak FOB 2.500 dolar AS,” kata Chairul.
Namun bila barang bawaan jemaah haji khusus melebihi nilai tersebut, maka kelebihan tersebut akan dikenakan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
“Bea masuknya 10 persen, PPN-nya sesuai ketentuan, tapi PPh-nya mengganggu,” tutur Chairul.
Dia menegaskan, aturan ini hanya berlaku untuk barang pribadi milik jemaah, yang digunakan untuk keperluan pribadi selama ibadah haji, termasuk sisa perbekalan.
Chairul juga menyebutkan, sebelumnya tidak ada pengaturan khusus terkait barang bawaan jemaah dalam PMK Nomor 203 Tahun 2017.
"Pada aturan lama, barang bawaan jemaah haji tidak diatur secara spesifik. Sekarang, jemaah haji reguler dibebaskan sepenuhnya dari bea masuk. Artinya, tidak ada bea masuk tambahan, tidak ada PPN, PPN-BM, atau PPh," tandasnya.