Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jateng menetapkan Ketua Hanura Jawa Tengah Bambang Raya sebagai tersangka kasus dugaan praktik prostitusi yang melibatkan tempat hiburan miliknya di Semarang.
Penetapan tersangka terhadap Bambang Raya ini bermula dari penggerebekan tempat karaoke tersebut pada 27 Februari malam.
Penggerebekan dilakukan karena ada dugaan penyediaan hiburan tari telanjang atau striptis dan praktik prostitusi.
Dalam penyidikan kasus, polisi telah meminta keterangan dari 11 orang saksi.
(*)