Jimly Beberkan Syarat Makzulkan Pemimpin Negara yang Sah: Kalau Mau Dicari-cari Alasannya Gampang 
Malvyandie Haryadi June 06, 2025 01:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie membeberkan beberapa poin persyaratan untuk memakzulkan pemerintahan yang sah.

Pernyataan Jimly ini sekaligus merespons soal lagi ramainya kabar upaya Forum Purnawirawan TNI dalam memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari Wakil Presiden RI.

Kata dia, sah saja setiap warga negara dalam menyuarakan upaya pemakzulan. Lantaran hal itu, merupakan fenomena yang alamiah karena adanya kelompok yang marah dengan keadaan saat ini.

"Jadi ekspresi dari, apa ini harus dimaklumi, ekspresi dari kekecewaan, kemarahan, ketidaksukaan kepada Jokowi dan keluarganya, termasuk tentu saja dengan Gibran, itu harus dipahami sebagai fenomena yang alamiah saja, sesuatu yang rasional saja," kata Jimly saat ditemui awak media di Lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Jumat (6/6/2025).

"Jadi kita tidak usah nafikan, tidak usah kecilkan artinya, kita pahami saja, kita jadikan pelajaran bahwa ada kelompok-kelompok yang sedang marah kepada keadaan," sambung dia.

Meski begitu kata Jimly, dalam upaya memakzulkan atau menurunkan pemimpin negara yang sah, perlu ada beberapa poin yang dipenuhi.

Kata dia, setidaknya ada enam poin yang bisa dijadikan syarat salah satunya untuk memakzulkan kepala negara ataupun wakilnya.

"Caranya itu pertama ada alasannya, kedua ada proses proseduralnya. Nah kalau alasannya sebenarnya, kalau konkretnya mau dicari-cari, gampang," ujar dia.

"Ada enam yang bisa dijadikan alasan. Pertama karena berkhianat pada negara, yang kedua karena korupsi, yang ketiga karena terima suap, yang keempat kalau dia melakukan tindak pidana berat lainnya," ucap lagi Jimly.

Adapun persoalan hukum yang dimaksud kata Jimly, yakni perihal tindak pidana berat yang dimana ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Kalau di antara catatan itu pernah atau kejadian dilakukan oleh kepala negara atau wakilnya, maka sah saja pemakzulan dilakukan.

"Apa itu? Ya segala macam tindak pidana yang diancam dengan hukuman di atas lima tahun, itu masuk kategori tindak pidana berat semua. Jadi ada empat kemungkinan alasan hukum," beber dia.

Lalu alasan yang kelima menurut Jimly, adanya perbuatan tercela dan keenam atau terakhir yakni alasan administrasi seperti halnya berhalangan tetap atau meninggal dunia dan mengundurkan diri.

"Kalau terbukti ada perbuatan tercela yang dilakukan oleh seorang presiden atau seorang wakil presiden, itu bisa jadi alasan juga. Jadi ada enam alasan. Nah kalau mau dicari-cari, gampang itu," beber dia.

Keseluruhan catatan itu kata Jimly, bukan semata karena penjelasan darinya, akan tetapi memang diatur dalam konstitusi RI.

"Nah tetapi kita sudah punya kesepakatan mengenai tata cara mengekspresikan atau tata cara untuk memakzulkan presiden dan wakil presiden, nah itu namanya mekanisme impeachment, sudah diatur di konstitusi," tandas dia.

Apabila memang dari keseluruhan catatan itu ada salah satunya didapati untuk memakzulkan pemimpin negara, maka selanjutnya bisa diproses di DPR RI untuk diteruskan dan disetujui oleh Mahkamah Konstitusi.

"Nah itu tempat membuktikan dimana? Di MK. Jadi di MK itu nanti membuktikan apa bener dia melakukan enam hal tadi. Masuk kategori enam hal tadi. Kasusnya apa, buktinya mana. Kalau terbukti, bisa jadi. Pasti setuju MK-nya," tandas Jimly.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.