TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini menyempurnakan regulasi terkait ekspor dan impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017.
Aturan ini telah diundangkan pada tanggal 28 Mei 2025 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 6 Juni 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan PMK 34/2025 merupakan bentuk peningkatan layanan sekaligus penyederhanaan regulasi agar lebih memudahkan penumpang serta awak sarana pengangkut.
“Aturan ini hadir sebagai respon atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang,” ujar Nirwala di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Selama ini pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga Free On Board (FOB) sebesar 500 dolar AS.
Melalui PMK 34/2025, barang-barang pribadi dengan nilai tersebut juga dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Namun, untuk barang bawaan yang nilainya melebihi 500 dolar AS, akan dikenakan PPN sebesar 12 persen, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Barang-barang tersebut tetap menagih dari pemungutan PPh.
Sementara itu, barang bawaan yang bukan tergolong barang pribadi akan dikenakan PPN 12 persen serta PPh Pasal 22 Impor sebesar 5 persen.
PMK 34/2025 juga menyampaikan bea masuk tambahan untuk barang impor yang belum diatur dalam PMK 203/2017.
- Barang Hadiah dan Jemaah Haji
Aturan terbaru ini juga memberikan kepastian hukum terkait barang hadiah serta barang bawaan jemaah haji.
Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang bawaan diberikan transmisi bea masuk. Sedangkan jemaah haji khusus memperoleh pemancaran bea masuk untuk nilai barang hingga 2.500 dolar AS per orang per kedatangan.
Sedangkan untuk barang hadiah perlombaan internasional maupun penghargaan yang sebelumnya belum diatur dalam PMK 203/2017, kini diberikan izin masuk dengan ketentuan tertentu.
Misalnya, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan mampu menunjukkan bukti perlombaan atau penghargaan yang diterima.
“Melalui pengaturan yang lebih terstruktur ini, Bea Cukai berupaya memastikan arus masuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ke dalam negeri sesuai dengan kebijakan ekonomi dan perdagangan nasional, sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” ujar Nirwala.