TRIBUNNEWS.COM - Simak tiga poin tanggapan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie tentang usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Usulan pemakzulan Gibran kini memasuki babak baru.
Surat berisi usulan pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI sudah berada di meja Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW).
"Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR. Tapi sekarang lagi reses memang jadi kalau saya ada di sini kan ada Dapil saya di Jakarta," kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Namun, hingga saat ini belum diketahui bagaimana peluang MPR untuk menindaklanjuti surat tersebut.
Hidayat Nur Wahid juga menyebut, proses pemakzulan itu memang tidak mudah dikarenakan harus melalui proses dan mekanisme yang cukup panjang.
Adapun surat dari Forum Purnawirawan TNI tersebut tertanggal 26 Mei 2025, ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR, serta ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Mengenai usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI, ada beberapa poin yang disampaikan oleh eks Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
Mulai dari sulitnya proses pemakzulan lantaran adanya dukungan KIM Plus, dugaan perlindungan dari Presiden RI Prabowo Subianto, hingga pandangan bahwa usulan pemakzulan tersebut hanyalah ekspresi kemarahan.
Jimmly menyebut, proses pemakzulan Gibran akan berlangsung sulit, meski mekanisme impeachment terhadap presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam konstitusi dan diawali oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR).
Sebab, Gibran didukung oleh partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendominasi DPR dengan hampir 80 persen kursi.
Sementara, untuk memakzulkan Gibran, butuh setidaknya sidang pleno DPR untuk proses pemakzulan harus diikuti oleh 2/3 dari total legislator di parlemen.
"Sekarang dua per tiga di DPR itu siapa? KIM (Koalisi Indonesia Maju) Plus apa mau? Jadi, jangan tanya. Tanyanya kepada KIM Plus. Koalisi permanen. Yang ketuanya adalah ketua umum Partai Gerindra. Yang ketua umum Partai Gerindra itu adalah Presiden Republik Indonesia," ujar Jimly di saat ditemui di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/6/2025).
Ia menjelaskan, proses awal pemakzulan Gibran dimulai dari sidang pleno yang diikuti oleh 2/3 anggota DPR.
Prosesnya dapat berlanjut jika 1/3 peserta sidang pleno menyepakati Gibran telah melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela.
Jika kedua hal tersebut tidak terlaksana, maka pemakzulan tidak dapat diproses lebih lanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Jadi, langkah pertama harus beres dulu di DPR. Dua per tiga (suara DPR) harus setuju dengan tuntutan dengan berbagai alasan dan pertimbangannya untuk dibuktikan tadi (di MK)," ujar Jimly.
Sebagai informasi, dalam DPR periode 2024-2029, ada delapan fraksi dengan total 580 kursi.
Tujuh fraksi di antaranya tergabung dalam pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dari tujuh fraksi yang tergabung di KIM Plus, total kursi mereka di DPR sebanyak 470.
Mengingat sulitnya pemakzulan Gibran, Jimly juga mengingatkan, terus-menerus mempersoalkan masa lalu hanya akan menguras energi bangsa dan mengalihkan perhatian publik dari pengawasan terhadap pemerintahan saat ini.
Jimly Asshiddiqie meyakini Prabowo akan melindungi Gibran dari berbagai desakan pemakzulan, termasuk dari forum purnawirawan TNI.
Sebab, menurut Jimly, Prabowo sendiri yang memilih Gibran sebagai pasangan calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Maka secara logika, presiden akan melindungi Gibran dari upaya pemakzulan.
"Saya rasa karena yang memilih wakil presiden itu adalah ketua umum Gerindra sebagai calon presiden, yang memilih Gibran itu dia (Prabowo), saya rasa dia akan melindungi wakil presiden. Gitu lho," kata Jimly, dilansir Kompas.com.
"Ya kan? Apalagi, wakil presiden ini putra dari mantan presiden (Jokowi) ketika dia (Prabowo) menjadi anggota kabinetnya," tambah dia.
Selanjutnya, Jimly Asshiddiqie menilai, desakan pemakzulan terhadap Gibran merupakan bentuk ekspresi kemarahan dan kekecewaan dari sebagian kelompok masyarakat terhadap pemerintahan sebelumnya.
Terutama, terhadap Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.
Namun, menurut dia, hal tersebut wajar dan perlu dihormati selama disalurkan melalui jalur konstitusional.
"Ekspresi dari kekecewaan, kemarahan, ketidaksukaan kepada Jokowi dan keluarganya, termasuk tentu saja dengan Gibran, itu harus dipahami sebagai fenomena yang alamiah saja," ujar Jimly.
(Rizki A./Chaerul Umam) (Kompas.com/Nicholas Ryan)