12.500 Guru Bakal Dapat Beasiswa D4/S1 Senilai Rp 3 Juta, Apa Syaratnya?
GH News June 05, 2025 07:03 AM
-

Dalam rangka peningkatan profesional guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyediakan beasiswa pendidikan D4/S1 bagi guru senilai Rp 3 juta. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani.

"Guru disebut profesional jika memenuhi kualifikasi dan kompetensi yaitu kualifikasinya S1 atau D4," kata Nunuk dalam Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) bersama Dirjen GTK Kemendikdasmen di Gedung D Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada Rabu (4/6/2025).

Diketahui saat ini masih ada 249.623 guru pendidikan formal yang belum memiliki kualifikasi S1/D4. Jika ditambah dengan guru non-formal jumlahnya menjadi 351.191 guru.

"Sedangkan kompetensi itu dipenuhi dengan kepemilikan sertifikat PPG," kata Nunuk.

Pada tahun ini, Kemendikdasmen akan memberikan beasiswa tersebut ke 12.500 guru. Beasiswa Rp 3 juta ini akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi tempat guru menempuh pendidikan.

Kriteria Guru Penerima Beasiswa D4/S1

Dalam menjalankan pendidikan S1/D4, guru tak perlu berkuliah selama 8 semester. Namun, cukup dua semester lewat rekognisi pembelajaran lampau.

Ada dua jenis bantuan untuk guru ini yakni afirmasi dan reguler. Berikut ketentuan bantuannya:

Beasiswa Afirmasi

  • Berlaku untuk guru berusia 50-55 tahun.
  • Bisa langsung mendapatkan pengakuan RPL setara 70% SKS.
  • Mengikuti pembelajaran di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama dua semester melalui blended learning
  • Pendidikan dilakukan secara daring dan luring tanpa skripsi.

Beasiswa Reguler

  • Berlaku untuk guru selain kelompok afirmasi.
  • Mengikuti RPL dengan pengakuan 50-70% SKS.
  • Mengikuti pembelajaran di LPTK paling sedikit selama dua semester melalui blended learning secara luring dan daring.
  • Khusus guru PAUD mengikuti Diklat Berjenjang yang telah mendapat pengakuan sejumlah 45 SKS (ditempuh selama 4,5 bulan dengan pola IN-OJL)

Adapun penilaian/perhitungan RPL akan didasarkan dokumen berikut ini:

  • Pengalaman mengajar
  • Sertifikat (pemakalah/narasumber NS/LN, pelatihan, diklat berjenjang, kompetensi/keterampilan,dll)
  • Karya-karya (ilmiah, teknologi, seni, dll)
  • Menulis buku teks sesuai bidang dan bes-ISBN
  • Pengabdian kepada masyarakat
  • Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan
  • Penghargaan yang relevan dengan tugas guru
  • Penilaian kerja

"Harapannya jika guru itu profesional bisa memberikan kesejahteraan dan meningkatkan profesionalisme guru. Kemudian guru yang bersangkutan akan sejahtera," ucap Nunuk.




© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.