TRIBUN-MEDAN.com - Imam masjid sekaligus guru ngaji inisial IY (53) melecehkan 10 bocah laki-laki di Kecamatan Cikajang, Garut.
IY melakukan perbuatan biadab kepada murid ngaji. Kemungkinan korban bisa lebih dari 10 orang.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan saat ini pelaku sudah diamankannya di Mapolres Garut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terduga pelaku diketahui merupakan oknum imam masjid dan guru ngaji, korbannya 10 orang anak laki-laki," ujarnya kepada awak media, Rabu (4/6/2025).
Ia menuturkan 10 korban tersebut berusia antara 10 tahun hingga 15 tahun.
Pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2024 di rumahnya sendiri dengan mengiming-imingi korban dengan imbalan uang tunai.
"Terduga pelaku ini dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Pengakuan Tersangka
Saat diperiksa oleh polisi, IY mengaku pernah menjadi korban sodomi di masa lalunya.
Hal tersebut terjadi padanya pada tahun 80-an saat dirinya berada di Jakarta.
"Tahun 80-an di Jakarta," ungkap IY kepada penyidik.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto, mengatakan pelaku sodomi diketahui pernah jadi korban di masa lalunya.
Maka ungkapnya, pemulihan terhadap korban sodomi harus tuntas dari hulu hingga ke hilir agar tidak menjadi pelaku di kemudian hari.
"Proses pemulihan ini penting agar anak tidak terus dibayangi oleh trauma masa lalu," ujar Ato.
Menanggapi kasus ini, Ato menyatakan bahwa KPAID Jabar akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak guna merumuskan metode yang efektif demi membantu para korban menjalani proses pemulihan.
Ia meminta pihak kepolisian membuka posko pengaduan, sebagai langkah antisipasi jika masih ada korban lain yang belum berani melapor.
"Kami mengimbau orangtua juga harus melapor, agar bisa ditangani agar bisa disembuhkan dari trauma yang akan berdampak ke masa depan anak," tutur Ato.
Anggota DPRD Sumut Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menyampaikan masih terus menyelidiki kasus anggota DPRD Sumut bernama Fajri Akbar, yang dilaporkan SNL (24), pegawai bank swasta di kota Medan terkait kekerasan seksual.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan laporan SNL masih bergulir di tahap penyelidikan.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara apakah laporan akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Status kasusnya masih penyelidikan. Lagi menjadwalkan untuk melakukan gelar perkara apakah bisa dinaikkan ke penyidikan belum,"kata Kompol Siti Rohani Tampubolon, Rabu (4/6/2025).
Polisi menyebut anggota DPRD Sumut bernama Fajri Akbar, dark partai Demokrat belum diperiksa.
Mereka pun masih berkoordinasi untuk pemanggilan Fajri.
Sedangkan untuk pelapor sudah dimintai keterangannya.
"Untuk anggota dewan belum diperiksa karena masih ada prosedur yang dilakukan penyidik.
Pelapor sudah dimintai keterangan."
Sebelumnya, seorang anggota DPRD Sumut berinisial FA, dari partai Demokrat dilaporkan ke Polda Sumut.
Ia dilaporkan oleh seorang pegawai bank swasta perempuan berinisial SNL (24) dugaan kekerasan seksual sebagaimana Pasal 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf C.
Bahkan, SN yang berprofesi sebagai marketing bank swasta mengaku sedang mengandung 3 bulan lebih diduga anak anggota DPRD Sumut tersebut.
Laporan wanita yang tinggal di wilayah Kecamatan Medan Tembung itu tertuang dalam laporan STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2025.
Kuasa hukum SNL, Muhammad Reza mengatakan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan kliennya bermula pada Januari 2025 lalu, ketika kliennya SN yang bekerja sebagai sales bank swasta mencari nasabah menawarkannya ke FA sebagai anggota DPRD Sumut.
"Pada awal januari kemarin, klien saya berkenalan dengan Fajri Akbar, pada perkenalan itu di kantor dprd, saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SN,"kata Muhammad Reza, Selasa (20/5/2025).
Saat penawaran tersebut SNL dan FA pun berkenalan hingga bertukar nomor handphone.
Seiring berjalannya waktu mereka akrab dan sering berkomunikasi, serta FA sempat mengajak SNL ke Jakarta, namun ditolak.
Lalu pada 27 Januari FA menjemput SN, lalu mengajaknya ke hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Jalan Sutomo, Kota Medan.
Disinilah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Pada 27 Januari terlapor FA mengajak klien saya berjalan jalan dan mengarah ke suatu hotel. Saat itu, FA dan SN mengajak untuk melakukan hubungan."
Menurut Reza, FA mau diajak berhubungan badan ke hotel karena diiming-imingi karir di dunia pekerjaan dan sebagainya.
Selain itu, FA juga berjanji akan menikahi, lalu bertanggungjawab penuh.
Sekali bertemu, korban dan anggota DPRD Sumut ini bisa berhubungan badan lebih dari sekali.
"Menurut pengakuan klien saya, ada iming iming untum dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta."
Bulan Februari, korban mulai tidak menstruasi hingga akhirnya memeriksa urine menggunakan tespek atau tes kehamilan cepat secara mandiri, dan hasilnya korban positif hamil.
Kemudian korban memberitahukan kabar kehamilannya kepada FA, lalu pada 2 Maret kemarin keduanya bertemu di salah satu hotel di Kota Medan untuk memastikan secara langsung kehamilan SN.
Disini FA memaksa korban untuk berhubungan badan kembali sambil diduga menjambak rambut, serta mencekiknya.
Saat ini FA disebut sedang mengandung 3 bulan lebih atau menuju 4 bulan usia kehamilan.
Kuasa hukum korban dan FA sempat bertemu 3 kali untuk mediasi, namun belum menemukan titik terang.
Hingga akhirnya sebulan setelah hamil, tepatnya 2 Mei SNS baru melapor ke Polda Sumut.
"Saya berharap Polda Sumut, kami percaya proses ini akan dilakukan dengan obyektif, dan ini juga dari kemarin kami sudah melalukan upaya mediasi dan saya juga sudah beberapa kali bertemu dengan pemasihat hukum FA, sudah 3 kali bertemu dan tidak ada jalan keluar. Akhirnya pada 2 Mei, klien saya membuat laporan ke Polda."
SNL bercerita hubungan badan yang terjadi pada 2 Mei lalu, ketika ia sudah hamil terjadi karena dia dipaksa.
Lalu usai pertemuan terakhir di 2 Mei, SNL sempat mengejar pertanggungjawaban ke FA, tapi ternyata malah diblokir.
"Di tanggal belasan (Maret) setelah saya mengejar FA untuk meminta tanggung jawab, FA memblokir saya, dam sebelum memblokir FA ada mengucapkan kata kotor,"kata SNL.
SNS mengaku baru pertama kali berhubungan seksual, yakni dengan FA. Hal itu ia yakini ketika mereka berhubungan pada bulan Januari, keluar darah hingga mengotori selimut hotel.
Beberapa kali bertemu di hotel, FA yang merupakan anggota DPRD Sumut kerap merekam video ketika mereka berhubungan badan.
Video direkam FA menggunakan handphonenya sendiri ataupun handphone SNL yang kini masih disimpannya.
Rekaman ini kedepannya akan dijadikan bukti kalau mereka memang berhubungan badan.
"Untuk video itu FA sendiri ambil dan pakai hp saya sebelum saya menyatakan positif hamil, ada 3-4 kali FA mengambil video kami lagi berhubungan menggunakan hp saya, dalam 2 kali merekam pakai saya, dan saya tidak tahu maksudnya. Berikutnya dia juga mengambil video lewat hp dia."
*Anggota DPRD Sumut yang Dipolisikan Pegawai Bank Bantah Lakukan Kekerasan Seksual*
Anggota DRPD Sumut dari partai Demokrat bernama Fajri Akbar membantah tudingan melakukan kekerasan seksual kepada SNL (24) seorang pegawai bank swasta di Kota Medan.
Melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap, Fajri menyebut apa yang disampaikan SNL merupakan fitnah.
Menurut Benny, tudingan SNL yang dikemukakan ke publik baik melalui kuasa hukum dan secara pribadi berbeda dengan kronologi yang tertuang dalam laporannya.
"Tuduhan SN yang disampaikan kepada Fajri melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap klien kami karena dalam kronologi yang SN buat di Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang ada di keterangan SN di Media jauh berbeda,"kata kuasa hukum Fajri Akbar, Benny Harahap, melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (21/5/2025).
Benny mengatakan hubungan asmara antara Fajri Akbar dengan SNL merupakan hubungan pribadi orang dewasa.
Adapun hubungan asmara yang terjadi antara keduanya tanpa paksaan, tekanan ataupun janji manis Fajri sebagai anggota DPRD Sumut ke SNL.
"Bahwa klien kami menyatakan hubungan yang terjadi antara dirinya dengan pelapor adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa yang berlangsung atas dasar tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau janji dalam kapasitas jabatan maupun relasi kuasa lainnya," katanya.
Lanjut Benny, Fajri Akbar juga telah lebih dulu melaporkan SNL ke Polda Sumut dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Laporan dilayangkan Fajri pada 5 April lalu ke Polda Sumut karena SNL, melalui media sosial Instagram pribadinya diduga mencemarkan nama baik Fajri.
Laporannya tertuang dalam STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.
"SN terlebih dahulu diduga menyebar kebohongan di sosial media milik pribadinya dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik FA."
Benny mengatakan mereka juga akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi tidak benar atau bersifat fitnah yang merusak nama baik dan integritas kliennya.
"Karena ini hubungan antara sesama pria dan wanita dewasa, para pihak di luar kedua belah pihak sebaiknya tidak turut serta menyebarkan informasi tidak benar, dan menjurus kepada fitnah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bakomstra DA DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha menyatakan, informasi yang beredar ini baru kami ketahui saat SN menggelar konfrensi pers.
Dengan begitu, kami juga tidak bisa turut serta dalam hal yang sangat personal.
"Apalagi, kedua belah pihak sesama sosok yang sudah dewasa. Maka untuk itu, kami meminta kedua belah pihak tidak mengaitkan urusan personal dengan urusan organisasi."
(*/tribun-medan.com)