KPK Panggil Pegawai Kemnaker Usut Dugaan Korupsi Pengurusan TKA
GH News June 05, 2025 02:04 PM

KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hari ini, KPK kembali memanggil sejumlah saksi guna mendalami kasus ini.

"Hari ini Kamis (5/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait TPK pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Budi mengatakan ada beberapa saksi yang hari ini menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker. Dia menjelaskan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saksi-saksi yang diperiksa hari ini terkait dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker sebagai berikut:

1. Isnarti Hasan, selaku Koordinator Bidang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Fasilitasi Kerja Sama

2. Muhamad Arif As'ari selaku Administrasi Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

3. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024-2025

4. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2025

Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 1,9 miliar terkait penyidikan kasus pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Uang miliaran rupiah itu disita dari salah satu tersangka perkara ini.

"KPK hari ini (Rabu, 4/6) melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp 1,9 miliar, yang mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta dilansir kantor berita Antara, Rabu (4/6).

Identitas tersangka tersebut belum diungkap KPK. Pihak KPK menyatakan penyidikan kasus suap pengurusan izin TKA Kemnaker masih berjalan.

KPK juga telah menggeledah tiga lokasi terkait perkara ini. KPK turut menyita uang Rp 300 juta hingga sejumlah dokumen.

Tiga lokasi yang itu digeledah pada Selasa (27/5). Lokasi pertama yaitu agen penyalur TKA di kawasan Jakarta Selatan.

Lokasi selanjutnya adalah agen TKA yang berlokasi di Jakarta Timur. Penyidik menemukan sejumlah data elektronik dalam penggeledahan itu.

Yang ketiga, digeledah rumah PNS Kemnaker di Jakarta Selatan. KPK menyita dokumen aliran uang hingga uang tunai Rp 300 juta.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini terjadi selama periode 2020-2023.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.